Tegas & Lugas Anleg Arifin Dg Palalo Bilang Tambang di Taopa Harus ‘Tutup’

Harian Sulawesi | Parimo – Ketegasan dari seorang wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Parigi Moutong saat berorasi di hadapan warga di Sembilan desa menyebut bahwa keberadaan tambang emas ilegal saat ini semakin memprihatinkan.

Dirinya selaku perwakilan dapil IV wilayah eks Kecamatan Moutong merasa terbebani oleh oknum tertentu yang secara leluasa menghancurkan kehidupan para petani akibat tambang ilegal.

“Jika hal ini tidak ada tindakan dari aparat dan pejabat berwenang, maka hanya dua opsi yaitu hidup tapi tambang tutup atau mati bersama demi untuk kehidupan kaum petani” sebut politisi Gerindra ini, Selasa (04/02/2025).

Dengan suara lantangnya melalui pengeras suara, Arifin Dg Palalo yang dinilai sebagai pembela hak rakyat berteriak agar tambang di Taopa hari ini harus segera dihentikan, dan saat ini pula tidak ada lagi warga penambang yang masuk di area tambang ilegal, sebutnya.

Dirinya mengajak seluruh warga Taopa dan Moutong yang terdampak aliran sungai mengandung bahan kimia berbahaya harus bersatu untuk menutup tambang Taopa yang sangat menyensarakan rakyat.

Hanya segelintir orang tertentu saja yang memanfaatkan keberadaan tambang Taopa, “Makanya hari ini harus tutup karena ada dua hal sebagai wujud kebersamaan kami, yaitu kita mati berdama atau tambang harus tutup” teriaknya langsung disahuti warga aksi damai.

Arifin Dg Palalo melalui hubungan ponselnya kepada media ini mengakui jika selama ini keberadaan tambang Taopa dihulu banyak menggunakan mesin dompeng, sehingga air sungai menjadi keruh.

“Kami berharap kepada APH untuk bisa melakukan tindakan kepada para oknum cukong atau pelaku yang merusak alam dihulu bisa dipidanakan karena batang bukti seperti mesin dan lainnya masih berada di tambang Taopa” ujarnya

Dengan kesepakatan bersama melalui tanda tangan basah, termasuk namanya tertera didalamnya yang disaksikan Kepolisian ada sejumlah poin yang harus menjadi persyaratannya.

Diantatanya kata ADP panggilan sebutannya ini yaitu tambang Taopa harus dihentikan dan pelakunya dituntut pidana. Dan waktu yang diberikan dalam kesepakatan itu sampai sepekan (seminggu) kedepannya mengingat waktu tempuh lokasi tambang ilegal itu hingga dua jam sampai tujuh jam jarak tempuhnya, kata Arifin dari balik ponselnya.

Dia katakan, kalau tambang terus ada di Taopa maka habitat kepiting dan kerang yang menjadi sumber pencaharian nelayan yang ada di pesisir laut desa Sibatang dan Desa Tuladenggi pantai akan menjadi tinggal kenangan dan tidak ada lagi mata pencaharian warga sehingga masa depan anak cucu harus terpuruk akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, tutupnya.(**)

Penulis: Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *