Resmob Polres Banggai Ringkus Residivis Pencuri HP di Luwuk 

Foto : Humas Polres Banggai
Harian Sulawesi | Luwuk – Seorang pria warga komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencurian handphone disalah satu indekos di kota Luwuk.

Diketahui pelaku berinisial merupakan residivis pencuri, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Banggai sekira pukul 18.30 wita, Rabu (29/1) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, pelaku diamakan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/62/I/2025/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.

Setelah menerima laporan polisi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

Kasus tersebut urai Kasat, terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 di indekos Jalan Tg. Branjangan, Luwuk, saat korban Wa Kasmila (23) sedang mandi di kamar mandi.

“Setelah korban selesai mandi dan kembali ke kamarnya, ia mendapati gembok kamar telah dirusak,” ungkap Tio.

Selanjutnya, pelapor masuk dan mengecek barang miliknya, ia melihat 2 unit ponsel merk OPPO A5S dan Realme 7i telah lenyap.

“Pelaku diamankan di depan dirumahnya tanpa perlawanan,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, pria ini juga telah beraksi di dua lokasi berbeda yakni mencuri HP OPPO A5s dan Laptop Asus X 453 C13 di kos belakang PLTD Luwuk, kemudian mencuri HP Realmi dan HP Samsung di kos kompleks Gereja Gloria Luwuk.

“Iya, pelaku ini seorang residivis dalam kasus yang sama, karena sudah tiga kali keluar masuk penjara,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di sel Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *