Harian Sulawesi | Luwuk – Berkas tersangka inisial MH (34), dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur dilimpahkan Kanit Reskrim Polsek Pagimana Ipda Alwi Polii ke Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Rabu (22/1) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pagimana AKP Laata mengatakan, pelimpahan berkas Tahap II itu dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa.
“Setelah dinyatakan lengkal, berkas diterima oleh Jaksa Penutut Umum,” tuturnya.
Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU. No. 35 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah, dan ditambah UU No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D UU RI. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan asusila terhadap anak umur 13 tahun, diuraikan Kapolsek, dilakukan tersangka sebanyak dua kali yang tak lain adalah ayah tiri korban.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka di Kecamatan Lobu, pada bulan Juli dan Agustus tahun 2024. Korban tambah Kapolsek, diancam oleh tersangka apabila memberitahukan perbuatan tidak terpuji itu kepada orang lain.
“Kejadian ini kemudian diketahui dan dilaporkan ayah kandung anak tersebut di Mapolsek Pagimana,” sambungnya.
Tersangka MH diamankan di kediamannya pada Sabtu 28 September 2024 lalu. (Yunai)