Harian Sulawesi | Luwuk – Seorang pria berinisial BH (25) warga Kecamatan Batui, berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Batui atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (14/1) kemarin.
Pelaku yang diamankan sekira pukul 21.20 wita, saat itu bersembunyi dibawah tempat tidur di rumah kakeknya.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Batui Iptu Rudi Dg. Sumbung.

Tragisnya, pelaku melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada korban berulang kali, yang tak lain adalah adik ipar pelaku yang masih berusia 14 tahun.
“Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke beberapa tempat di Kecamatan Luwuk Timur,” terang Kapolesek Batui.
Kasus ini sebut Kapolsek, terungkap saat terakhir kali pelaku melakukan aksinya dikarenakan saat itu korban berteriak, Kamis (9/1), sekira pukul 23.00 wita.
Dihadapan Polisi pelaku mengaku, dirinya melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP itu berulang kali didalam kamar saat malam hari.
“Aksi bejat pelaku sudah berulang kali sejak Desember 2024,” jelasnya.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban segera melapot ke Polsek Batui, selanjutnya langsung ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Batui
Atas perbuatannya, pelaku mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Batui.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan Polsek Batui, dan akan melajani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Yunai)