Harian Sulawesi | Luwuk – Terkait penangkapan dua orang tersangka atas kepemilikan ribuan obat pil diduga jenis Trihexphenidyl (THD), Satuan Reskim Polres Banggai kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensic (Labfor) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu.
Kanit Idik II Sat Reskrim, Iptu Bagas T. Sanjaya mengatakan, dua orang pria diamankan masing-masing berinisial Y alias R (20) warga Desa Samalore, Kecamatan Toili dengan barang bukti 70 butir pil THD, sementara dari tangan JS (29) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Toili diamankan 3.712 butir pil THD juga uang sejumlah Rp 1.300.000.
“Guna mengurai zat-zat dalam obatan tersebut, kami menyerahkan kepada ahlinya ke BPOM Kota Palu,” terangnya, Selasa (7/1) kemarin.
Lanjut Kanit, terkait pengungkapan dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan, dimana ribuan obat-obatan jenis THD telah beredar di wilayah dataran Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai belum lama ini, dirinya bersama dua orang personil lainnya langsung berangkat menuju BPOM Kota Palu di Palu.
“Atas perintah Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, kami segera kesana (BPOM Kota Palu) untuk mengecek sampel obat-obatan tersebut,” pungkas Bagas.
Sambil menunggu hasil Labfor tambahnya, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
Peredaran pil jenis THD yang telah terjadi di wilayah Toili, perwira pangkat dua balak ini berkomitmen untuk sigap menangani kasus pengungkapan temuan ribuan pil THD tersebut.
“Tinggal menunggu hasil dari Labfor,” tutupnya singkat.(**)
Penulis : Yunai