Example 1280x250

KPU Selenggarakan Debat Publik Ke Dua di Parimo, Lima Paslon ‘Jual’ Gagasan Raih Simpati

Harian Sulawesi | Parimo – Penyelenggaraan debat publik oleh Lima kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Kamis malam (31/10/2024) bertempat di Indoor Kantor Bupati terbilang sukses.

Komisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Ariyana saat menyampaikan laporannya mengatakan bahwa debat publik merupakan momentum penting bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk bisa meraih simpati dan dukungan para pemilih.

“Debat publik salah satu rangkaian tahapan kampanye difasilitasi oleh KPU yang dapat dimanfaatkan masing-masing pasangan calon (paslon) meraih simpati masyarakat lewat adu gagasan visi dan misi,” kata Ariyana melalui sambutannya semalam.

Menurut Ariyana bahwa aturan debat publik termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, dimanada dalam acara debat kedua ini KPU mengusung tema “Memajukan dan Menyelesaikan Permasalahan Daerah” dengan subtema ‘Lingkungan Hidup dan Mitigasi bencana, Transformasi Sosial Budaya, Kualitas Pendidikan, serta Tata Kelola dan Reformasi Pendidikan’.

Ketua KPU Parimo berharap agar ide dan gagasan yang dituangkan dalam visi dan misi para kandidat dapat dijadikan pendorong dan motivasi untuk masyarakat pemilih yang sesuai dengan penawaran gagasan dari Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta pilkada tahun 2024.

“Masing-masing paslon mematuhi aturan debat dengan harapan menjunjung tinggi etika dan nilai demokrasi, saling menghargai dan percepatan substansial supaya acara ini bermartabat di mata masyarakat,” kata Ariyana dalam laporannya.

Untuk debat publik kedua ini, KPU Parimo telah mengikutsertakan Lima pasangan calon, dimana pada debat kandidat pertama Selasa (22/10/2024) berlokasi di Kota Palu hanya diikuti empat pasangan calon.

Keikutsertaan satu pasangan calon nomor urut 5 saat ini yaitu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tanggal 28 Oktober 2024.

Dengan demikian, KPU Parimo menetapkan Keputusan Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 sekaligus menetapkan Keputusan Nomor 1513 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, sehingga jumlah peserta konstetan Pilkada jadi lima pasang calon,” sebut Ariyana.

“Mengingat tahapan kampanye kandidat menyisahkan 23 hati lagi memaksimalkan sosialisasi kandidat, KPU mengajak pemilih untuk dapat mensukseskan pilkada tahun 2024 ini dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024 untuk menyalurkan hak pilih” tutip Ariyana. (**)

Penulis: Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *