Harian Sulawesi | Tolitoli – Masih bergulirnya proses pengadilan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu terkait penanganan kasus korupsi dana Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Tolitoli terus dilakukan.
Diyakini tim penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli bekerja maraton untuk menuntaskan persoalan bagi-bagi ‘cuan’ Negara oleh sejumlah oknum pejabat yang bermain di Lingkup Dinkes Tolitoli.
Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya yang memposting soal pengajuan pencairain dana Alkes Dinas Kesehatan Tolitoli tanggal 4 Desember 2024 senilai Rp 820.840.000 dengan nomor SPM 228/SPM-LS DAU/DISKES/2020 diduga ada ‘main mata’.
Pengajuan pencairan dana yang ditanda tangani oleh PPK Naharuddin sekaligus sebagai Kuasa Pengguna anggaran kala itu akhirnya mendapat tanggapan dari Bakri Idrus yang dijadikan tersangka awal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
Menurut Bakri Idrus, terjadinya kerugian negara dari pengadaan Alkes yang dibayarkan kepada PT Lingkar Andalan Nusantara di tahun 2020 itu tidak bisa lepas dari tanggung jawab PPK Naharuddin.
Sebagai penanggung jawab kegiatan seharusnya kata Bakri (Tsk) bisa dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Kejari karena Naharuddin sebagai PPK yang mengajukan pencairan tahap ke 3 kepada Bendahara Umum Daerah sebesar Rp 820.500.000 yang semestinya pembayaran ini tidak perlu terjadi” tegasnya.
Sementara saat dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus pengguna anggaran saat itu telah membayarkan ke pada pihak rekanan penyedia Alkes dalam tahap pertama tahun 2017 sebesar Rp 2.000.000.000.
Sedangkan di tahap kedua tahun 2019 sebesar Rp 820.500.000 dan telah sesuai dengan SURAT PERNYATAAN REVISI HARGA PERJANJIAN tanggal 26 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh pihak pertama ibu Nuraini selaku PPK bersama Fitra Handi Wijaya selaku pihak ke dua sebagai penyedia barang sebagai pengguna anggaran Dinas Kesehatan Tolitoli tahun 2017.
Namun yang anehnya, mengapa sosok pimpinan OPD berikutnya yaitu Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli tahun 2020 Anjasmara kepada media beberapa waktu lalu mengaku tidak tau menahu tentang pencairan dana Alkes tahun 2020.
“Bukan saya yang tanda tangani SPM pencairan tahun 2020 itu, silahkan tanyakan sama pak Naharuddin karena dia PPK waktu itu sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran” ungkapnya.
Ketika ditanyakan apakah ada komunikasi dengan PPK Naharuddin terkait pencairan dana Alkes tahun 2020 ? Anjasmara katakan bahwa dirinya tidak pernah ada komunikasi terkait pencairan dana alkes 2020. Silahkan tanyakan ke pak Naharuddin “kata Anjasmara.
Sementara PPK Alkes Dinas Kesehatan tahun 2020 Naharuddin yang dihubungi melalui telepon terkait dugaan keterlibatannya sebagai PPK yang mengajukan pencairan dana Alkes memilih tidak menjawab.
“Maaf pak, saya tidak bisa beri keterangan. Silahkan saja tanyakan ke pihak penyidik dikejaksaan karena saya sudah memberi keterangan kepada mereka. Artinya, jangan sampai saya salah memberi keterangan lagi dan alangkah baiknya ditanyakan ke mereka” pinta Naharuddin.
Diakhir jawabannya, ternyata Naharuddin juga telah mengakui kalau surat tagihan atau SPM tahun 2020 sebesar Rp 820.500.000, dirinyalah yang tanda tangani.(**)