Example 1280x250

Mantan Kepsek SMPN 1 Parigi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Sekolah

Harian Sulawesi | Parimo – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah SMP N 1 Parigi inisial JS bernilai Rp 3,4 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

“Hari ini, tepatnya pukul 10.00 Wita, yang bersangkutan memenuhi undangan Jaksa Penyidik, untuk hadir di kantor Kejari Parimo, kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ikhwal Ridwan Saragih, dalam konfrensi pers, Kamis sore, 3 Oktober 2024.

Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan, status JS ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan surat penetapan nomor: 01/P.2.16/FD2/10/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.

Sebab, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah.

Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sekiar pukul 15.00 WITA, selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

“Saya juga sudah bicara dengan Kasi Pidsus beserta Jaksa Penyidik, berkas perkara dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” tukasnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kata dia, perkiraan kerugian negara akibat tindak pidana korupasi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1.007.681.018,-.

Ia menjelaskan, dalam proyek secara swakelola pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah ini, tersangka tidak melibatkan tim yang telah dibentuk di SMP Negeri 1 Parigi.

“Tersangka meminta anggaran ke bendahara tim, yakni saksi NN, untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Setelah bendahara tim mencairkan anggaran tahap satu hingga tahap tiga pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah melalui Bank Sulteng Cabang Parigi, tersangka mengambil, menyimpan serta mengelolanya sendiri.

Hal itu, tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Bahkan, tersangka juga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.

“Dia (tersangka) yang buat LPj, mengerjakan pengadaan mobiler dan belum dibuatkan berita acara serah terimanya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JS diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 68 KUHP.

“Dalam kasus ini, kami juga melakukan penyitaan yang akan kami ungkapkan dalam persidangan nanti,” pungkasnya.(**)

Editor: Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *