Lagi Kejari Tolitoli Tetapkan Satu Orang Tersangka Lagi Kasus Korupsi Alkes 2016

Foto : Tersangka gunakan rompi orange saat akan di bawa ke Lapas kelas IIB Tambun usai pemeriksaan.(F-Ist)

Harian Sulawesi | Tolitoli – Babak baru penanganan kasus korupsi Alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli yang menjadikan Direktur rekanan kontraktor penyedia inisial FH dari PT Lingkar Andalan Nusantara sebagai tersangka pada Senin lalu.

Penetapan tersangka kasus Alkes 2016 itu hanya berselang Empat hari setelah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan pada Jumat (27/09/2024).

Tersangka FH langsung ditahan di lapas kelas II B Tambun Tolitoli, dimana sebelumnya sudah ada 2 orang terlebih dahulu sedang menjalani persidangan di pengadilan tipikor Palu yakni BI mantan Kadis kesehatan dan N mantan pejabat pembuat komitmen tahun 2016.

Tersangka FH ditahan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan sekitar Empat jam mulai pukul 09.00 Wits hingga pukul 13.00 Wita dmsetelah menemukan Dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan catatan redaksi, kasus korupsi pengadan Alkes tahun 2016 ini sudah ada Tiga orang tersangka, Dua diantaranya sedang menjalani persidangan di Palu.

Sedangkan penahanan tersangka dari pihak rekanan penyedia Alkes ini oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli merupakan langkah keseriusan untuk menyeret para pelakunya hingga ke meja hijau.

Seperti diketahui, proyek pengadaan Alkes tahun 2016 tercatat jika harga dalam kontrak sebesar Rp 3.641.000.000 namun setelah menjadi temuan BPK ada jenis alkes yang harus menggunakan harga dalam e-katalok sehingga BPK merekomendasikan agar menggunakan harga yang tercantum dalam e-katalok dari harga kontrak Rp 3.641.000.000.

Setelah direvisi sesuai rekomendasu BPK menjadi Rp 2.641.000.000, sehingga harga inilah yang harus dibayarkan kepada rekanan penyedia Alkes.

Lanjut, setelah dilakukan revisi harga, kedua belah pihak yakni Pejabat pembuat komitmen sebagai pihak pertama bersama direktur PT Lingkar Andalan Nusantara menanda tangani surat pernyataan revisi harga pada tanggal 26 Mei 2017 sesuai Daftar Paket Kegiatan Fisik dengan mengetahui kepala Dinas Kesehatan BI sebagai pengguna anggaran.

Menurut BI sendiri, setelah adanya revisi harga sesuai rekomendasi BPK dari harga kontrak Rp 3.641.000.000 menjadi Rp 2.682.812.000 dan disesuaikan dengan pembayaran yang telah dibayarkan pada rekanan penyedia dalam tahap pertama tanggal 22 desember 2017 berdasarkan SPM no.839/SPP-LS DAK/Diskes/2017 sebesar Rp 2.000.000.000 yang masuk ke rekening penyedia Alkes.

Selanjutnya tanggal 23 Oktober 2019 dengan SPM no.664/SPM-LS DAU/Diskes/2019 sebesar Rp 820.000.000 dengan dibayarkannya pembayaran Alkes dua tahap ini, BI menganggap bahwa harga pengadaan Alkes tahun 2016 sudah selesai.

Itupun terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 137.188.000 yang harus di kembalikan rekanan penyedia ke kas pemerintah daerah Tolitoli.

Yang lebih mengherankan lagi kata BI kenapa terjadi lagi pembayaran ketiga pada tanggal 4 Desember 2020 dengan SPM no. 328/SPM-LS DAU/Diskes/2020 besarannya sama dengan pembayaran tahap II yakni sebesar Rp.820.500.000 dan saat itu dirinya sudah bukan lagi Kepala Dinas Kesehatan.

Kajari Tolitoli Albertinus kepada awak media saat penahanan tersangka FH mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka rekanan penyedia Alkes dilakukan sejak hari Kamis, namun waktu larut malam pemeriksaannya dihentikan dan dilanjutkan hari Jumat pagi pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

“Selanjutnya tersangka FH kita tahan dengan pertimbangan FH sebagai tersangka memiliki alamat tempat tinggal jauh di daerah Bekasi Selatan dan dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi para saksi saksi lainnya” Kata Albertinus.

Kajari Tolitoli menambahkan bahwa dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 2,1 milyar sehingga pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak mana yang bisa dimintai pertanggung jawaban hukum disamping menunggu fakta-fakta persidangan berikutnya” ungkap Kajari.(**)

Penulis: Mahdi Rumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *