Harian Sulawesi | Tolitoli – Kisah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial S (40) ber-KTP Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Tolitoli yang diduga masih terlilit ‘hutang’ akhirnya nekad mencuri.
Pelaku S ini nekat mencuri disalah satu toko milik Sudarni beralamat jalan Achmad Yani Kelurahan Baru sekitar bulan Mei 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang terhimpun wartawan media ini, ternyata pelaku S (40) saat melancarkan aksi tidak terpujinya itu berpura-pura sebagai pembeli barang di toko Sudarni.
Pada saat itu pula, pelaku S sempat melihat dibawah laci meja kasir ada sebuah dompet, lalu kemudian secara nalurinya muncul keinginan pelaku untuk mengambil dompet tersebut.
Karena situasi saat itu tidak memungkinkan melakukan aksinya, akhirnya pelaku S mengurungkan niatnya sebentar kemudian kembali kerumahnya.
Namun berselang waktu singkat pelaku kembali lagi dengan berpikir cerdik lalu berpura-pura memanggil anak pemilik toko yang masih berusia 11 tahun.
Kemudian dengan akal bulusnya, pelaku melihat anak pemilik toko kemudian membujuk sang anak agar menemaninya menuju toko Sudarni.
Dalam perjalanan, pelaku S yang sudah kerasukan setan berupaya membujuk anak korban yang masih bocah. Tapi pada awalnya anak korban menolak untuk mengikuti perintah pelaku yaitu mengambil dompet yang ditunjukkan tempatnya oleh pelaku.
Anak pemilik toko tersebut akhirnya menuruti perintah pelaku S untuk mengambil dompet kemudian diserahkan kepada pelaku S dan pelaku pun langsung kembali kerumahnya di jalan Siswoyo.
Dari aksi pencurian yang dilakukan S di toko Sudarni, selain menggasak uang tunai sebesar Rp 18 juta yang tersimpan didalam tas dompet, juga isi jualan toko milik korban sudarni ikut dikuras pelaku termasuk beras 50 kg dan jualan lainnya.
Hasil pencurian tersebut tersisa Rp8 juta sedangkan yang Rp10 juta telah digunakan pelaku S untuk belanja dan membayar hutang yang telah melilitnya sejak lama
Keterangan pihak Kepolisian menyebut bahwa dari kejadian ini pelaku S telah dilakukan penahanan sejak tanggal 18 Mei 2024 dan diancam dengan pasal 362 KUHPidana jo pasal 56 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(**)