Harian Sulawesi | Tolitoli – Salah seorang bakal calon wakil rakyat inisial JRP alias J akhirnya berusan dengan tim ResNarkoba Polres Tolitoli, Minggu (18/6/2023).
Oknum Bacaleg ini ditangkap bersama dua orang rekannya inisial MR alias S dan HRS alias H sekira pukul 12.30 Wita di sekitar Tanah Abang Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan, Tolitoli.
Berdasarkan keterangan Polisi, Ketiga pelaku narkoba ini masing-masing mempunyai peran seperti JRP alias J yang beralamat dijalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru memiliki peran sebagai pembeli sekaligus pengguna.
Sedangkan MR alias S menjadi perantara dalam jual beli dan pemilik narkotika seberat 0,87 gram atau 3 paket. Sementara HRS alias H berperan sebagai sebagai pengedar dan pemilik narkotika seberat 2,35 gram atau 4 paket.

Barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 4 paket klip yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 2,35 gram, (1) buah tas kecil warna hitam, (1) buah alat hisap shabu (bong) yang terpasang pada pireks, (1) buah gelas pireks, (1) buah timbangan digital bersama uang kertas Rp 200.000 pecahan 100.000, (3) paket klip yang berisi serbuk kristal bening diduga jenis shabu seberat 0,87 gram dan (1) buah kotak plastik kecil.
Penangkapan ketiga tersangka ini ketika Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dirumah HRS di tanah abang lorong rambutan ada pesta shabu.
Berbekal informasi itu tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju TKP sekitar pukul 12.30 Wita, dan didapati terduga HRS alias H, terduga MR alias S dan terduga JRP alias J yang sedang duduk dilantai disaksikan oleh pemerintah setempat (rt).
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti (3) paket shabu dikemas dalam plastik kecil dalam kantong celana depan MR alias S.
Ketiga tersangka ini langsung dilakukan pemeriksaan urine di RSU Mokopido Tolitoli, dan ketiganya dinyatakan positif amphetamine.
Selanjutnya ketiga orang ini dan barang buktinya diamankan di ruang Satres narkoba Polres Tolitoli untuk selanjutnya dilakukan uji labfor di makassar.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIk dalam rilisnya menyebutkan bahwa HRS alias H dan MR alias S keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Yang cukup menarik perhatian publik adanya oknum bacaleg yang ketangkap tim Opsnal Resnarkoba Polres Tolitoli kemarin itu diketahui dalam persyaratan bacaleg dimintai persyaratan surat keterangan bebas narkoba yang di terbitkan oleh pihak rumah sakit.
Sementara oknum bacaleg inisial JRP alias J ini diketahui masyarakat luas sering mengkonsumsi shabu sehingga kuat dugaan dalam menerbitkan surat keterangan bebas narkoba ada kongkalingkong. Siapakah dalangnya itu ?
Wartawan : MahdiRumi@Hariansulawesi