Harian Sulawesi | Palu – Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Indotambang Pasir Utama, memicu keberatan dari pengusaha lainnya. Sebab, penerbitan WIUP perusahaan tersebut oleh Dinas ESDM Provinsi Sulteng, diduga cacat administrasi.
WIUP yang dikantongi PT Indotambang terkait galian C (pasir dan batu). Lokasinya berada di wilayah sungai Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna, Sulteng dilansir dari media DETAIL73.COM
Keberatan atas WIUP PT Indotambang, datang dari PT Mitra Kasih Touna. Saat ini surat keberatan terhadap WIUP sudah dikirimkan ke Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura.
Kuasa Hukum PT Mitra Kasih Touna, Ishak Adam SH.,MH mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan atas penerbitan WIUP PT Indotambang yang dilakukan Dinas ESDM Sulteng. Ishak mengakui bahwa kliennya sudah bersurat ke Gubernur Sulteng pada 23 Desember 2022.
“Kami kaget sekaligus heran, kenapa tiba-tiba terbit WIUP PT Indotambang. Padahal mereka belum mengantongi izin lainnya sebagai syarat terbitnya WIUP,”beber Ishak Adam kepada media ini Jumat (6/1/2023) di Palu.
Izin yang tidak dikantongi PT Indotambang kata Ishak, diantaranya surat rekomendasi dukungan dari Bupati Tojo Unauna, serta persetujuan dukungan masyarakat setempat melalui kegiatan konsultasi publik.
“Dua itu saja dulu (surat dukungan bupati dan dukungan masyarakat,red). Kami pastikan PT Indotambang tidak punya itu. Lantas, kenapa tiba-tiba bisa terbit WIUP-nya?,”tanya Ishak.
Olehnya itu, Ishak menegaskan WIUP PT Indotambang di Desa Balanggala Kabupaten Tojo Unauna, menabrak Peraturan Menteri ESDM No.16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020.
“Permen ESDM No.16 secara tegas mengatur tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan lelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ini telah dilanggar. Dinas ESDM Sulteng harusnya taat pada regulasi yang berlaku,”tekan Ishak.
SURATI GUBERNUR
Surat keberatan PT Mitra Kasih Touna ke Gubernur Sulteng pada tanggal 23 Desember 2022 nomor: 005/SK/MKT/XII/2022, berisi sembilan poin.
Perusahaan ini meminta agar penerbitan WIUP PT Indotambang di wilayah sungai Desa Balanggala, lokasi yang juga dimohonkan PT Mitra Kasih Touna, kiranya bisa ditinjau dan dipertimbangkan kembali.
Surat ke gubernur yang ditandangani Direktur Utama PT Sinas Kasih Touna, Sherly Y Sompa, ditembuskan ke Kementerian ESDM di Jakarta, Bupati Tojo Unauna di Ampana, Dinas ESDM Sulteng di Palu.
Surat PT Mitra Kasih Touna, juga ditembuskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Provinsi Sulteng di Palu, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Tojo Unauna di Ampana.
Apa tanggapan PT Indotambang Pasir Utama? Pihak perusahaan yang dikonfirmasi belum berhasil. Nomor telepon petinggi perusahaan asal Kabupaten Banggai, Sulteng ini, berulang kali dihubungi namun tak kunjung aktif.
Begitu pun saat nomor telepon 0813-4176-2xxx dikirimkan pesan whatsapp (WA) belum ada tanggapan. (**)