Harian Sulawesi | Gorontalo – Kebijakan larangan penjualan rokok eceran ditolak para pedagang kecil di Gorontalo.
Mereka menilai, kebijakan yang akan diberlakukan mulai 2023 ini, tidaklah solutif. Justru, cenderung memihak pemodal besar.
Iwan Husain misalnya. Saat ditemui wartawan, Kamis (5/1/2023), mengatakan, “aturan begitu cuma memihak di orang besar, untuk kita pedagang kecil seperti ini saya rasa tidak, karena cuma mendatangkan kerugian,”.
Alasan pemerintah melarang penjualan rokok eceran menurut Iwan, sangat tidak masuk akal. Justru salah sasaran.
“Kalau cuma alasan banyak anak kecil yang membeli eceran, seharusnya pengawasan yang ditingkatkan terlebih orang tua, bukan larangan penjualan eceran,” tutur Iwan.
Ryan, seorang pedagang rokok di Gorontalo juga senda dengan penolakan Iwan. Menurutnya, aturan itu hanya akan mempersulit para pedagang kecil semacam dirinya.
“Jangan persulit pedagang. Masalahnya pendapatan kita itu tergantung juga dari pembeli rokok eceran, karena lebih banyak yang beli rokok eceran ketimbang perbungkus,” tambah Ryan.
Lanjut Ryan, keuntungan dari penjualan rokok yang dia dapatkan juga tinggi, serta rata rata pembeli berasa dari kalangan biasa.
“Kalo pendapatan semua orang sama bisa, ini kan di saya yang beli paling ojol, buruh, hanya orang orang kecil pak, dan bisa bisa buat warung sunyi kalau sudah berlaku,” tegas Ryan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun 2023.
Larangan tersebut diketahui usai kepala negara mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. (**)
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba