Foto : Kapolres AKBP Yudi Argo Wiyono SIK, MH saat menyampaikan hasil Operasi Pekat Tinombala 2022 (F-Pde)
Harian Sulawesi | Parimo – Jajaran Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bulan November ini telah mengungkap 12 kasus kriminal dengan menangkap 10 orang pelaku pada pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2022 yang berlangsung selama dua pekan mulai 10 November hingga 22 November 2022.
“Total pelaku yang berhasil kita tangkap itu ada 10 orang dari kasus kriminal,” kata Kapolres Parimo AKBP Yudi Argo Wiyono SIK MH di dampingi Kabag Ops AKP Junus Achpah bersama Kasi Humas Polres Iptu J. Turangan saat merilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2022 di Mapolres Parimo, Sulteng, Selasa (29/11/2022).
Yudi menjelaskan, untuk kasus kriminal terbanyak yang berhasil diungkap pada pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2022 adalah judi daring (online), kemudian peredaran minuman keras (miras) kasus pencurian, kasus narkoba serta hasil operasi kegiatan prostitusi serta kasus perbuatan asusila.
Hasil operasi pekat untuk miras kata AKBP Yudi, telah didapatkan miras jenis captikus (265 liter) dan miras tradisional sejumlah 47 liter. Atas penyitaan miras tersebut, jajaran Polres langsung melakukan penggerebekan tempat penyulingan di desa Lemusa, Kelurahan Kampal dan desa Tolai.
Adapun dari hasil Ops Pekat miras yg sempat disita yakni sebanyak 874 liter minuman tradisional (cap tikus) yang orangnya dilakukan pembinaan dan pendataan. Kemudian penyitaan 16 botol Miras berlabel berbagai merk.
Selanjutnya terhadap 2 kasus judi Online (togel) saat ini masih dalam proses penyidikan, serta pengungkapan 2 kasus Narkoba yang diduga Shabu, juga masih dalam proses penyidikan bersama 1 kasus prostitusi yang saat ini dilakukan pembinaan dan didata.
“Sedangkan untuk penyitaan jenis miras berlebel jenis bir hitam, juga telah dilakukan penyitaan 60,9 liter dalam bentuk botol dan jerigen” jelas Kapolres.
Barang bukti (BB) hasil pekat Tinombala didapatkan 4 paket Shabu seberat 0,9 gram TKP desa Parigimpu’u Kecamatan Parigi Barat bersama tersangka lainnya inisial ‘K’ bersama barang bukti 9 paket seberat 2,20 gram TKP desa Balinggi, tambahnya.
Kapolres menambahkan, untuk kasus judi online yaitu pertama TKP Kelurahan Maesa bersama inisial ‘F’ dengan barang bukti (BB) satu handphone bersama ATM BRI TKP Toribulu serta inisial ‘S’ TKP Tomoli Selatan dan inisial ‘R’ dengan BB tersita jenis hand pon, ATM BRI, buku BRI, dua berkas nomor togel dan uang.
Hasil Ops Pekat keseluruhan yakni :
- 874 liter minuman tradisional (cap tikus), dan untuk pelakunya (orangnya) dilakukan pembinaan dan pendataan.
- 16 botol Miras berlabel berbagai merk.
- 2 kasus judi Online (togel)
- 2 kasus Narkhoba yang diduga Shabu..
- 1 kasus prostitusi (dilakukan pembinaan dan didata).
Bahkan untuk kasus prostitusi yang dilakukan melalui patroli saiber, dimana disana dijumpai ada kegiatan di desa Torue sehingga tercatat 4 orang diamankan, namun mereka ini tidak ditahan mengingat beberapa pasangan ini bukan suami istri.
“Pada kasus pencurian sapi di tiga TKP, seperti TKP desa Siniu dan TKP Sail Tomini telah diamankan oleh Polsek masing-masing, dengan modus pelaku langsung membawa sapi curian dan dimutilasi lalu diambil dagingnya dan dimasukan dalam karung lalu dijual kepalu. Pelakunya inisial A dan inisial J dengan total kerugian korban sebesar Rp 41 juta” tambah Yudi.
Pengungkapan terakhir, Satreskrim kerja sama dengan Polsek Parigi berhasil menangkap pelaku pencurian matras yang terjadi bulan Juli 2022 di gudang alun-alun Kelurahan Kampal dengan tersangka MY dan DP bersama tersangka lainnya yang juga melakukan pencurian dua buah matras panjat tebing lalu dijual seharga Rp 6 ratus ribu.
“Atas perbuatan para pelaku kasus pencurian, mereka dijerat sesuai UU yang berlaku yaitu penjara selama 7 tahun” tutup Kapolres yang bersahabat dengan wartawan di Parimo ini.
Mengingat masih banyak kasus kriminal berada dilingkungan kita, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk bisa menjaga wilayahnya dalam rangka menjaga Kamtibmas. Jika ditemukan ada hal-hal yang bisa mengganggu ketentraman masyarakat, terutama yang bersifat kriminal, diminta untuk sesegera melaporkan ke Polsek terdekat. (**)
Penulis : Sumardin (Pde)