Harian Sulawesi | Parimo – Siapa sangka sosok Kapolres Parimo AKBP Yudi Arto Wiyono SIK, MH yang memiliki ‘nurani’ tanpa pilih kasih terhadap anggota Polisi maupun para tahanannya.
Buktinya, semalam sosok perwira dua bunga ini mengajak para tahanan di rutan Polres untuk nonton bareng Piala Dunia Qatar Tahun 2022 yang menjadi tontonan menarik setiap para pecinta sepak bola, termasuk mereka yang menjadi tahanan sementara di Mapolres Parimo.
Informasi diperoleh, nobar yang di laksanakan Jumat malam pukul 21.00 wita 25 November 2022 bertempat di depan ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Parimo. Nobar bersama tersebut juga di hadiri PJU, Perwira dan Personil Polres Parimo.
Kapolres mengatakan, sebagai manusia yang memiliki persamaan hak, tentu wajib memanusiakan para tahanan. Hal tersebut sebagai wujud kepedulian kita kepada mereka (Tahanan).
“Dengan nobar kali ini para tahanan dapat bersilahturahmi bersama jajaran personil Polres Parimo. Selain itu juga ada keseruan saat nobar dimana saat salah satu negara yang mendapat peluang mencetak gol, disinilah terlihat bahwa serunya nonton bareng meskipun para tahanan nonton di balik jeruji besi.” kata Kapolres yang memiliki rasa kebersamaan ini.
Sebagai harapan, semoga dengan nobar ini menjadi wujud pelayanan positif berupa hiburan kepada para tahanan sehingga harapan kedepan akan lebih terjalin hubungan kekerabatan antara para tahanan dengan personil Polres Parimo agar mereka bisa menyadari kesalahan yang telah dilakukan.
Selain kegiatan nonton bareng siaran sepak bola piala dunia, para tahanan juga rutin dilakukan pembinaan rohani berupa giat ibadah / sholat rutin berjamaah.
Kapolres kagum melihat para tahanan yang merasa seperti dalam rumahnya sendiri walaupun mereka dalam tahanan tapi juga bisa menikmati nobar.” Ungkap Yudy sapaan akrabnya ini.
Apalagi saat piala dunia seperti ini sangat jarang terjadi untuk dinikmati dan di nonton oleh tahanan. Ini dapat diartikan bahwa jajaran personil Polres Parimo yang mengadakan nobar bersama tak lain untuk menghibur para tahanan yang saat ini menjalani masa hukumannya, ujar Kapolres.
Editor : Sumardin (Pde)
Sumber : Humas Polres Parimo