Poso  

Anggota DPRD Sulteng MYH Upayakan Agar Dongi-Dongi Jadi Lokasi Pertambangan Rakyat

Harian Sulawesi | Poso – Lokasi tambang rakyat Dongi-dongi yang ramai didatangi warga dari luar Kabupaten Poso kurun waktu setahun terakhir nampaknya menjadi magnet tersendiri bagi wakil rakyat di DPRD Sulawesi Tengah pasca ditutupnya tambang rakyat oleh Pemda setempat.

Upaya anggota DPRD Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi (MYH) agar lokasi tambang dongi-dongi bisa dibuka kembali, dirinya bersama Pemprov Sulteng dan Pemkab Poso mulai mengurai polemik berkepanjangan, yang selama ini kerab terjadi dalam lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) Dongi-dongi, dan menemukan titik terangnya.

Menyusul adanya kesepakatan bersama antara Pemprov Sulteng dengan Pemkab Poso, untuk menjadikan Dongi-dongi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini masyarakat sudah bisa menambang secara legal, setelah mengantongi surat izin pertambangan rakyat (IPR),” ungkap Muhaimin, Rabu (09/11/2022).

Terkait IPR ujar Muhaimin menambah bahwa yang berhak untuk mendapatkan IPR adalah penduduk yang berada di sekitar wilayah lokasi pertambangan, baik itu perorangan, kelompok atau Koperasi.

“Itu diusulkan oleh beberapa komponen masyarakat, untuk perorangan bisa lima hektar, kelompok atau koperasi sepuluh hektar,” terang Muhaimin seraya menambahkan, “Yang disarankan oleh pemerintah pusat, di dalam aktivitas bisa menggunakan excavator sebanyak lima unit dengan maksimal penggalian sedalam seratus meter,” ucap Muhaimin yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Poso ini.

Menjawab pertanyaan pewarta terkait seberapa besar luas wilayah Dongi-dongi yang diizinkan pemerintah pusat untuk dijadikan lokasi pertambangan rakyat? Muhaimin kembali menjelaskan bahwa dalam usulan bersama antara Bupati Poso dengan Gubernur Sulteng, tercatat seluas 450 hektar.

“Itu diusulkan oleh beberapa komponen masyarakat, untuk perorangan bisa lima hektar, kelompok atau koperasi sepuluh hektar,” terang Muhaimin seraya menambahkan, “Yang disarankan oleh pemerintah pusat, di dalam aktivitas bisa menggunakan excavator sebanyak lima unit dengan maksimal penggalian sedalam seratus meter,” ucap Muahimin yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Poso ini.

Menjawab pertanyaan pewarta terkait seberapa besar luas wilayah Dongi-dongi yang diizinkan pemerintah pusat untuk dijadikan lokasi pertambangan rakyat? Muhaimin kembali menjelaskan bahwa dalam usulan bersama antara Bupati Poso dengan Gubernur Sulteng, tercatat seluas 450 hektar.

“Dengan di bukanya Dongi-dongi sebagai wilayah pertambangan rakyat, selain sebagai sumber pendapatan asli daerah, juga akan membuka lapangan kerja bagi warga masyarakat sekitarnya dan mereka bisa menambang secara legal,” pungkas Muhaimin, yang digadang-gadang akan maju pada pemilihan anggota DPR RI.(**)

Editor : David Mogadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *