Harian Sulawesi | Poso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc PPK & PPS Pemilu 2024 dan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok), bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Poso, Selasa (08/11/2022).
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan anggota KPU Provinsi Sulteng DR Sahran Raden sebagai narasumber utama, didampingi Ketua KPU Poso Budiman Maliki S.Sos, diikuti tiga Komisioner KPU lainnya yakni Wilianita Selviana Pangetty SE, Whisnu Pratala SP dan Olivia Salintohe SH.MH.
Adapun yang hadir sebagai peserta dalam giat tersebut adalah unsur Forkopimda Kabupaten Poso, stakeholder terkait Pemda Poso, Bawaslu, Camat, Pemdes, tokoh agama dan awak media cetak maupun online.
Dalam materi Sahran Raden antara lain menjelaskan, kalau Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu” urainya.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, urai Raden.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, saat disinggung kesiapan lembaga yang dinahkodainya terkait perekrutan badan adhoc ini menegaskan, kalau pihaknya telah siap untuk segera melakukan perekrutan atau proses seleksi terhadap PPK dan PPS yang tersebar di 19 wilayah kecamatan se-kabupaten Poso serta pembentukan PPS yang akan bekerja di 863 TPS di seluruh wilayah kabupaten Poso.
“Intinya kami telah siap bekerja dalam rangka pembentukan badan Adhoc sebagaimana yang tersirat dalam peraturan yang berlaku,” ungkapnya. (Sym)
Editor : Devis Mogadi