Harian Sulawesi | Parimo – Kepala Desa Ogoalas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Prov Sulteng, Kamis 3 November 2022, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Parimo, setelah dinyatakan tersangka kasus korupsi dana desa ( DD) tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Tersangka Kades Ogoalas inisial MR, rupanya tidak sendiri. Istri tercintanya inisial SR juga ikut terseret dalam kasus Korupsi DD ini.
Kedua pasangan suami istri (Pasutri), harus bersama – sama memakai rompi tahanan milik Kejari Parimo, setelah dinyatakan terbukti bersalah dengan ditemukannya kerugian negara kurang lebih 638 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Parimo.
Fauzipaksi SH, Kepala Cabang Kejaksaan (Kacabjari) di Kecamatan Tinombo, kepada indigo99.com mengatakan sebelumnya pihak penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik hingga Keduanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka sampai penahanan.
“Penanganan kasus ini oleh penyidik sudah cukup lama ya, mulai dari Lid hingga Dik. Hasil gelar perkara, kasus ini ada perbuatan melawan hukum berdasarkan dengan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, salahsatunya adalah kerugian negara. Sehingga Kedua Pasutri ini resmi dijadikan tersangka dan dilanjutkan penahanan tadi pagi,” jelas jaksa yang akrab disapa dengan Fauzi.
Masih mantan Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu itu, kepada laman ini membeberkan perbuatan yang dilakukan oleh Kedua tersangka selama tiga tahun menjadi orang nomor satu di Desa Ogoalas.
Seperti pekerjaan yang diduga tidak ada surat pertanggungjawaban fiktif (SPJ), bangunan fisik mangkrak, realisasi kurang bayar, ketekoran kas Desa, pajak yang tidak disetorkan, BLT Covid yang tidak dibayarkan.
“Ini sangat miris karena banyak temuan Inspektorat. Korbannya masyarakat yang ditinggal di atas gunung. Bukanya Kedua tersangka ingin membangun desa terpencil yang rata – rata dihuni warga Bela, namun DD diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,“ bebernya.
Ditanya keterlibatan istri tersayang sang Kades dalam kasus Korupsi DD milik Desa Ogoalas ini… ? Dengan singkat Fauzi menjawab, bahwa sang istri terlalu jauh mencampuri dana desa yang dikelola oleh suaminya menjabat Kades Ogoalas.
“Ibu Kades terlalu dalam mencampuri urusan desa yang dipimpin suaminya sehingga tersangka saat ini dititip di Rutan Olaya Parimo. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk mengikuti sidang dakwaan” tutur Jaksa. (Ady)