Foto – Hasil kerja Pansus III diserahkan Faisan Badja Kepihak Eksekutif
Harian Sulawesi | Parimo – Panitia Khusus III (Pansus III) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong akhirnya menyelesaikan tugasnya menyusun Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
Dihadapan Paripurna, Ketua Pansus III Lely Pariani SH melaporkan, berdasarkan surat Bupati Parimo nomor : 188.34/3815/Bag.Hukum Tanggal 12 September 2022 perihal permintaan fasilitasi Raperda, maka Gubernur Sulteng melalui biro hukum telah melaksanakan fasilitas terhadap Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah.
“Komisi III melaporkan secara kongkrit dan sangat mendasar dari Raperda ini yaitu, salah satunya Raperda tentang pendirian perusahaan umum daerah ‘Songu Lara Mombangu’ yang pertama diajukan pihak Eksekutif berubah menjadi Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah” lapor Lely.
Demikian halnya soal Aset-aset perusda lama melalui pengkajian melalui penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dijadikan modal dasar dalam perusahaan umum daerah yang baru serta untuk penyertaan modal yang akan diatur dengan peraturan daerah.
Untuk seluruh tahapan-tahapan sebagaimana mestinya lanjut Lely Pariani bahwa atas pembahasan Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah telah dilaksanakan seluruhnya, sehingga pansus III meminta kepada Paripurna agar Raperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Parimo, urai Ketua Pansus III.
Sementara, pimpinan Sidang Paripurna Waket II DPRD Faisan Badja Politisi Gerindra didampingi Waket II Alfreds Tonggiroh Politisi PDI-P menyetujui hasil kerja Pansus III atas persetujuan Paripurna yang berlangsung di DPRD Parimo, Selasa (29/9/2022).
“Atas kerja Pansus III yang menyelesaikan Raperda tentang pendirian perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah ‘Songu Lara Mombangu’ akhirnya disepakati Paripurna dan sekaligus kerja Pansus III dibubarkan” kata Bung Lelo (sebutannya) sebagai pemerhati warga kurang mampu di Eks Kecamatan Parigi. (**)
Penulis : Sumardin (Pde)