Kepala UPTD Penyuluh Kecamatan Balinggi Diduga Pilih Kasih Berikan Surat Pembelian Solar Kepada Petani

Harian Sulawesi | Parimo – Para kelompok tani di desa Balinggi Jati Kecamatan Balinggi terpaksa tidak melakukan operasional Combine mereka selama tiga hari oleh karena sulitnya mendapatkan jatah solar di SPBU terdekat.

Padahal pemerintah daerah sudah memberikan keringanan sistim pembelian BBM jenis solar kepada petani yang membutuhkan, asalkan melalui beberapa prosedur lengkap, salah satunya harus ada persetujuan dari Kepala desa setempat dan diketahui Camat serta surat ‘sakti’ yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Penyuluh di tingkat Kecamatan.

Namun belakangan ini justru sebagian para petani merasa kesulitan mendapatkan jatah BBM solar bersubsidi tersebut. Pasalnya, surat ‘sakti’ dari Kepala UPTD Penyuluhnya di Balinggi diduga tebang pilih kepada petani.

“Memang benar, petani pemilik Combine di desa Balinggi Jati Kecamatan Balinggi terpaksa tidak bisa bekerja karena sulitnya mendapatkan jatah BBM solar di SPBU sehingga kelompok tani di desa Balinggi Jati sudah tiga hari tidak beroperasi” ujar Edy Tangkas Anggota DPRD Parimo kepada media ini, Rabu (14/9/2022).

Inilah bentuk surat ‘sakti’ dari Ka UPTD penyuluh

Politisi Hanura Dapil Lima Edy Tangkas sangat menyayangkan kepihak Oknum Kepala UPTD Penyuluh pertanian Balinggi yang tidak peduli kepada para kelompok petani di desa Balinggi Jati akibat sistim tebang pilih ketika memberikan surat khusus pembelian BBM solar di SPBU terdekat.

Akibatnya, petani dari kelompok tani desa Balinggi Jati yang memiliki Combine, sebagian besar sudah tiga hari tidak bisa beli solar karena harus memiliki ijin dari Kepala UPTD Penyuluh atas dasar rekomendasi kepala desa dan diketahui Camat setempat, ungkapnya dengan nada kesal.

Sementara itu, salah seorang petani dari desa Balinggi Jati menuturkan sulitnya mendapatkan BBM solar bersubsidi karena harus ada rekomendasi dari kepala UPTD penyuluh setempat. Sementara kelompok tani desa Balinggi Jati tidak mendapatkan surat tersebut sehingga selama tiga hari tidak bisa bekerja, kesalnya. (**)

Penulis : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *