Ketua Pansus Lely Pariani (Golkar) bersama Sekertaris Pansus Suyadi (Gerindra)
Harian Sulawesi | Parimo – Keberadaan Perusahaan Daerah (Perusda) Parigi Moutong Sulawesi Tengah yang dinilai ‘mati suri’ sebagian kalangan, akhirnya menjadi perhatian para wakil rakyat kembali.
Padahal DPRD Parimo selama ini terus berupaya ingin membangkitkan kembali perusahaan daerah tersebut sebagai resonansi penopang PAD yang selama ini ‘terkurung’ oleh karena seluruh pengurus Perusda lama telah ‘bubar’.
Para wakil rakyat Parimo ini melakukan gerak cepat dengan membentuk Panitia khusus (Pansus) sebagai bentuk apresiasi membangkitkan perusda melalui pembahasan Raperda tentang pendirian perusahaan umum daerah (Perumda) ‘Songu Lara Mombangu’.
Ketua Pansus III Lely Pariani SH melalui agenda laporan pansus yang dipimpin Drs Alfreds Tonggiroh MSi bersama Faisan Badja S.Sos bersama Wakil Bupati Badrun Nggai SE serta sejumlah Pimpinan OPD, Selasa (13/9)2022) melaporkan bahwa hasil kerja pansus III dalam rangka pembentukan Perusda menjadi Perumda masih terkendala kepada dua teknis.
“Untuk membedah Raperda tersebut, pansus III bersama Pemda bagian Ekonomi dan bagian Hukum melaksanakan pembahasan secara intensif. Namun kendalanya apakah Raperda ini dibentuk baru atau revisi, dan bagaimana mengenai aset-aset perusda lama” kata Lely.
Beranjak pada dua masalah mendasar tersebut, pansus III melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum provinsi Sulawesi Tengah dan meninjau langsung aset-aset perusda lama berdasarkan petunjuk.
Atas dasar petunjuk Biro Hukum pemprov inilah kata Lely, hasil peninjauan aset perusda lama serta melalui musyawarah mufakat, akhirnya telah diperoleh kesepakatan antara lain Raperda perubahan bentuk hukum perusda menjadi Perumda, urainya.
Lely katakan, dalam melakukan perubahan tersebut, pansus III berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda dimaksud. Tapi karena adanya ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka Raperda ini sebelum ditetapkan harus melalui dua tahapan lagi.
“Pansus III dalam penyusunan Raperda tentang perubahan hukum Perusda menjadi Perumda sebelum ditetapkan harus melalui dua tahapan yaitu peng-harmonisasian di Kemenkumham wilayah Sulteng dan melakukan fasilitasi kepihak Gubernur Sulteng” ujarnya.
Untuk tahapan pertama kata Lely sudah selesai sesuai surat Kemenkumham wilayah Sulteng nomor : W.24-PP.02.02-5047 tanggal 6 September 2022. Sedangkan tahapan fasilitasi di Gubernur sampai saat ini masih dalam proses karena untuk pengajuannya sudah menggunakan aplikasi on line.
Sebagai upaya dalam tahapan penyelesaiannya sambung Lely, pansus III memohon kepada Paripurna untuk penambahan waktu selama 10 hari kerja, mengingat segala keterbatasan dalam melaksanakan satu tanggung jawab yang berat, pungkasnya. (**)
Penulis : Sumardin (Pde)