Polres Parimo Gelar Kasus Pencurian & Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Harian Sulawesi | Parimo – Dalam Delapan pekan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Parimo berhasil menciduk para pelaku pencurian burung walet dan pencurian cengkeh serta menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Gelar kasus pidana umum (Pidum) serta kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berjumlah delapan kasus oleh Kepolisian Resort Parimo melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH bersama Kanit PPA Aipda Daud Samaralau didampingi Kasi Humas Iptu J. Turangan berlangsung di halaman Mako Polres Parimo, Rabu (17/8/2022).

Melalui pemaparannya dihadapan sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Parimo Iptu Dicky A. Surbakti mengatakan bahwa pihaknya yang menangani pidana umum bersama unit PPA telah merinci hasil BAP para pelaku.

“Yang paling menonjol dalam gelar kasus saat ini terdapat pada kasus persetubuhan anak dibawah umur (pencabulan) sebanyak 6 kasus dan dua kasus pencurian” ungkapnya.

Untuk kasus pidana umum saja kata mantan Kasat Reskrim Polres Poso ini yaitu kasus pencurian sarang burung walet disejumlah TKP wilayah Parimo dan kasus pencurian buah cengkeh TKP desa Kasimbar Selatan Kecamatan Kasimbar.

Khusus untuk pencurian sarang burung walet lanjut Iptu Dicky, satu orang pelaku inisial T berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) berupa sarang burung walet yang sudah terbungkus menggunakan kantong plastik kecil bersama Mic, Ampli serba guna dan CCTV warna putih serta HP merek Advan.

Demikian pula untuk pencurian bunga cengkeh hasil panen korban tercatat ada tiga orang pelaku yang diamankan, masing-masing inisial Z, R sedangkan inisial N belum berhasil diamankan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan BB yang telah diamankan berupa satu unit HP (Realmi) warna abu-abu serta dua nota pembelian bersama uang tunai Rp 1.100.000 serta satu unit HP (Vivo) warna biru.

Adapun aksi yang dilakukan para pelaku pencurian sarang burung walet tersebut yaitu berada disejumlah tempat, salah satunya dirumah korban AS di TKP desa Lebo Kecamatan Parigi.

Selanjutnya, pelaku inisial T (38) yang ahli untuk pencurian sarang burung walet ini juga menyasar rumah milik GH (korban) untuk TKP desa Petapa serta membobol bangunan walet milik IH TKP desa Lebo serta bangunan walet milik korban inisial I untuk TKP desa Petapa.

Tersangka ini telah melakukan aksinya disejumlah TKP yaitu mulai tengah malam sampai subuh sekira pukul 04.30 saat warga masih terlelap dalam mimpinya, namun semua itu telah teratasi oleh jajarannya, jelas Kasat Reskrim Iptu Dicky.

Untuk kasus PPA, Kanit PPA Aipda Daud Samaralau menjelaskan pihaknya telah mengamankan enam perkara pencabulan anak dibawah umur serta satu perkara pada kasus kekerasan dalam rumah tangga. Seluruh pelaku dari delapan kasus yang ditangani saat ini masih dalam proses penahanan di Rutan Polres Parimo, pungkasnya. (Risman)

Editor : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *