Harian Sulawesi | Parimo – Pasca pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai Bulan Bintang (PBB) wilayah Parimo atas nama Isnah Tabagang melalui Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Selasa (16/8/2022) kemarin, ternyata masih mengisahkan ‘benang merah’ dikalangan pemerhati politik.
Padahal, pengesahan nama tersebut menjadi wakil rakyat dari Dapil II sebagai PAW periode 2019-2024 merupakan pemenang keLima untuk peraih suara. Lantas mengapa peraih suara urutan keDua, keTiga atau keEmpat tidak masuk daftar kursi panasnya PBB ?

Menurut Komisioner Ketua KPUD melalui Dirwan Korompot selaku Bidang Teknis Penyelenggara KPU Parimo menjelaskan, terkait ‘sorotan’ nama Isnah Tabagang sebagai pengganti antar waktu dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu adalah kewenangan partainya.
“Mekanisme yang dilakukan oleh KPU itu sudah sesuai prosedur. Lantas kemudian ada informasi bahwa nama PAW ini telah berpindah partai, tentu KPU tidak punya kewenangan untuk menjawabnya” kata Dirwan usai menghadiri pelantikan PAW Isnah Tabagang.
Dirwan katakan, didalam lembaran PKPU nomor 6 tahun 2019 menyebut bahwa ketika KPU mendapatkan informasi tertulis dari tanggapan masyarakat, maka KPU akan melakukan klarifikasi.
Namun hingga sampai dilakukan penyerahan nama tersebut lanjut Dirwan, ternyata tidak ada tanggapan masyarakat “Nah isu yang beredar kepada nama ini yang sudah berpindah partai lantas sudah ada KTA nya ini KPU tidak punya kewenangan” urai Dirwan.
KPU hanya menerima SK pemberhentian partai dari nama urutan 2 yang resmi mengundurkan diri, nomor urut 3 juga resmi mundur dan nomor urut 4 ini resmi diberhentikan partainya, jelasnya.
Demikian pula pernyataan Ketua DPRD sekaligus sebagai Ketua DPD Partai NasDem menyebut bahwa PAW almarhum Wawan Setiawan bernama Isnah Tabagang memang telah bergabung dengan partai NasDem, namun hal itu masih sebatas usulan sehingga SK nya belum terbit dan juga belum masuk dalam sipol.
“Saya benarkan namanya Isnah Tabagang ini masuk dalam daftar NasDem, tapi masih sebatas usulan saja sehingga penerbitan SK partai belum ada dan juga belum masuk dalam sipol NasDem” ujarnya.
Partai NasDem lanjut Sayutin tidak punya hak untuk melarang Isnah Tabagang menjadi keluarga Partai Bulan Bintang karena nama tersebut tidak termasuk dalam kepengurusan NasDem. Dan yang berhak memberikan mandat PAW itu adalah PBB itu sendiri.
“Intinya Partai NasDem tidak memiliki hak untuk menahan Isnah Tabagang bergabung di Partai terdahulunya” kata Ketua DPD NasDem ini.
Sementara, informasi yang beredar di media sosial telah terpampang Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sah dari Partai NasDem atas nama Isnah Tabagang. Hal inilah justru menjadi polemik benang kusut di kalangan pemerhati politik Wilayah Kota Parigi.
Salah satunya sanggahan ringan oleh pemerhati politik di Parimo Mohammad Safi’i Damar yang mengorek ‘benang merah’ atas pelantikan Isnah sebagai PAW Wawan Setiawan dari PBB yang patut diduga ada permainan ‘elit’ diatasnya.
Pasalnya, kata Safi’i bahwa orang yang diberi mandat sebagai pengganti almarhum Wawan Setiawan adalah murni sudah menjadi ‘kutu loncat’ ke partai lain berdasarkan KTA yang beredar selama ini.
Pertanyaannya, bisakah orang yang sudah pindah partai itu ditarik kembali oleh partai awal menjadi PAW ? Dan secara administrasi seharusnya sebagai pengganti itu harusnya orang yang benar-benar patuh dengan partainya dan tidak sebagai ‘pecundang’ di partainya, ujar mantan Ketua IKKA wilayah Parimo ini.
Sebab ketika ditarik aturan yang berlaku untuk profesionalisme penyelenggara dan kecermatan serta ketelitian dalam menjalankan amanat PKPU nomor 6 tahun 2019 dan perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 pasal 23 ayat 4 setidaknya bisa menjadi pertimbangannya.
Karena dalam ayat tersebut menyebutkan, bahwa dalam hal calon PAW anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka dua jelas bisa mengajukan upaya hukum di Mahkamah parpol, baik KPU pusat, KPU provinsi/KIP Kabupaten Kota sembari menunggu hasil putusan mahkamah parpol.
“Dalam hal ini pihak KPU seharusnya menunggu dahulu hasil gugatan saudara Said ke mahkamah parpol sesuai amanat yang tertuang diatasnya tadi” tuturnya. (**)
Penulis : Sumardin (Pde)