Pelantikan Pejabat Esselon II di Pemkab Banggai Tuai Polemik, Kadis KKP ‘Lama’ Tergusur

Harian Sulawesi | Banggai – Bersih-bersih pejabat struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai menggelinding lagi.

Hal ini sebagaimana dikabarkan bahwa telah dikeluarkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Banggai Benyamin Pongdatu.

Dilansir dari media banggainews bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sofyan Datu Adam membenarkan informasi
tersebut.

Dikatakan bahwa sanksi tersebut dikenakan kepada yang bersangkutan setelah melalui evaluasi kinerja dan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lingkup Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Banggai.

“Oknum pejabat Eselon II Pemkab Banggai diberhentikan sementara dari jabatannya, terhitung mulai Rabu, jabatan Kadis digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rusdi Rachmad,” kata Kaban Sofyan Datu Adam.

Adapun alasan pemberhentian sementara tersebut kata Sofyan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mana oknum esselon II tersebut diduga telah melanggar kode etik.

Dikatakannya bahwa tujuan pemberian sanksi, sebagai bentuk pembinaan dan pembelajaran bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Banggai agar kinerja harus maksimal sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing demi menyukseskan visi dan misi Pemda Kabupaten Banggai.

Belakangan diketahui jenis kode etik yang telah dilanggar oleh mantan Kadis KKP Benyamin Pongdatu disaat dirinya berangkat ke Toraja dalam keadaan berduka (Kedukaan) sehingga menyebabkan dirinya di berhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banggai.

Atas kejadian pemberhentian Kadis KKP ini, disinyalir ada permainan ‘kotor’ di dalam lingkup Eselon II dikarenakan dirinya di berhentikan dari jabatan sebagai Kepala Dinas.

Dan tidak ada kejelasan pasti, kode etik apa yang dilanggarnya. Sementara menurut isu yang berkembang bahwa mantan Kadis KKP diberhentikan sebagai Kadis dikarenakan dirinya berangkat ke Kota Toraja.

“Nah sementara dirinya berangkat ke Toraja sudah meminta ijin ke Bupati Langsung dan di ijinkan sehingga dirinya Berangkat, ucapnya.

Diduga kuat seperti ada ‘permainan’ tidak jas di lingkup Eselon II, karena diselimuti dengan permainan kotor sehingga mengorbankan orang lain dengan segala tipu muslihat yang sangat merugikan seseorang.

Hingga berita ini di terbitkan media ini belum bisa mengambil Keterangan kepada Bupati Banggai untuk perimbangan berita. (**)

Salinan Berantas Tipikor.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *