Harian Sulawesi | Parimo – Pintu depan Kantor Bupati Parigi Moutong pagi ini Rabu (6/7/2022) sekira pukul 07.00 Wita ‘digembok’ oleh seseorang tanpa diketahui pasti apa penyebabnya.
Hasil telusur wartawan Harian Sulawesi di Kantor Bupati, terlihat para pegawai lingkup sekretariat daerah terpaksa memutar kepintu belakang untuk tembus diwilayah kerjanya karena pelaku gembok masih berada di TKP.
Warga pengguna jalan yang melintas di jalur dua depan Kantor Bupati banyak yang menyaksikan aksi seseorang yang terus berkoar-koar tanpa diketahui pasti apa yang disebut oleh pelaku aksi gembok pintu kantor Bupati Parimo.
Salah seorang warga sekitar yang tak ingin disebut jati dirinya mengatakan, aksi gembok pintu utama Kantor Bupati pagi ini sudah terjadi yang ketiga kalinya yaitu tahun 2012, tahun 2017 dan tahun 2022 oleh seseorang yang diketahui adalah warga Kelurahan Kampal bernama Hi Arman Nggai yang di panggil Honti, ujarnya.
Dia menyebut, bahwa aksi gembok pintu utama tersebut oleh karena sebagian tanah miliknya itu berada diwilayah Kantor Bupati dan belum terlunasi oleh Pemerintah daerah hingga saat ini.
“Itu teriakannya tadi tentang belum dibayarkan tanah miliknya oleh Pemda setempat, yang diterimanya hanya janji saja dan tidak pernah terwujud sehingga sang pemilik lahan ini mengunci pintu depan kantor Bupati pagi tadi” ujarnya.
Harusnya kata dia, Pemda tidak mengabaikan soal tuntutan hak warga ini. Pasalnya, pelaku aksi gembok ini sudah tiga kali melakukan aksinya, namun segala tuntutannya tidak pernah terwujud.
“Kami juga tidak tau siapa yang bertanggung jawab persoalan ini, karena persoalan LC kantor Bupati ini semasa Bupati Longki Djanggola MSi” ujarnya.
Apa tanggapan LSM di Parimo soal sengketa lahan di wayah Kantor Bupati Parimo ?
Menurut Ketua LSM Lembaga Merah Putih Sulawesi Tengah di Parimo, Risman mengatakan bahwa hal ini karena masih berlarut-larutnya penanganan proyek Land Consolidation (LC) di Kelurahan Kampal, memberi kesan kalau Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong setengah hati dalam proses penyelesaiannya.
Padahal, proyek tersebut, seperti diketahui dimulakan setahun setelah Kabupaten Parigi Moutong berdiri sebagai daerah otonom, pisah dari induknya Kabupaten Donggala pada 2002.
“Kalau Pemda ada kemauan, ini bisa selesai. Mungkin setengah hati ‘dorang’. Macam lalu, penggusuran. Dikeluarkan lagi ratusan juta. Lebih baik dikumpul saja uangnya, (untuk dibayarkan ganti rugi) maka tidak akan lagi terjadi aksi gembok pintu utama Kantor bupati,” kata Risman.
Tapi Alhamdulillah pintu utama kantor Bupati pada pukul 08.00 Wita akhirnya terbuka juga, lapor Risman. (**)
Penulis : Sumardin (Pde)