Pertanyakan Aset Desa, Warga Bambalemo Surati BPD Tuntut Pertanggungjawaban BUMDes

Harian Sulawesi | Parimo – Puluhan Warga Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyurati Badan Permusyawaratan Desa setempat.

Dalam surat itu masyarakat meminta kejelasan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga juga meminta BPD agar mendesak Pemerintah Desa untuk menginventarisir aset-aset desa.

“Surat yang ditandatangani puluhan masyarakat Bambalemo itu tertanggal 4 Juli 2022,” ungkap Andi Sadam, seorang warga yang terlibat dalam pengiriman surat ke BPD Bambalemo.

Dia mengungkap, dua poin dalam surat tersebut adalah, pertama meminta BPD agar mengundang Sekdes dan mantan Kades Bambalemo untuk mempertanyakan Perdes pendirian BUMDes, AD/ART BUMDes serta Surat Keputusan struktur pengelola BUMDes.

Kedua, BPD dianggap perlu meminta data terkait aset desa, baik asset bergerak maupun tidak bergerak.

Menurut Andi Sadam, tujuan permintaan puluhan masyarakat itu tidak lain demi terwujudnya asas transparansi pengelolaan keuangan desa serta disiplin administrasi Desa Bambalemo.

“Selama ini, secara khusus di periode kepemimpinan mantan Kades Irfan Adenan, bersama Sekdesnya Susanto, tidak pernah terterapkan asas transparan dalam pengelolaan keuangan,” ujar Andi Sadam kepada wartawan pada Selasa, 5 Juli 2022.

Andi Sadam mengungkap, pengelolaan ABPDes harus dilakukan secara transparan serta dispilin administrasi, sebab itu merupakan amanah dalam Permendagri, Peraturan Pemerintah, hingga Undang-undang.

Secara khusus terkait pengelolaan BUMDes, kata Andi Sadam, selama ini pihak pengelola BUMDes dianggap tidak pernah melakukan pengumuman pertanggungjawaban sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tentang BUMDes.

“Secara aturan, pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan program kerja BUMDes, dan hasil musyawarah desa harus dipublikasikan melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses masyarakat desa,” ungkap Andi Sadam.

Tetapi, dibilang Andi Sadam, hal itu sepertinya tidak pernah dilakukan pihak pelaksana operasional BUMDes.

Salah satu yang menjadi penguatan sehingga masyarakat menyurati BPD, kata Andi Sadam lagi, pasca adanya penilaian dari Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong yang menyebut bahwa pengelolaan keuangan Desa Bambalemo dinilai buruk.

“Karena buruknya sistem pengelolaan keuangan Desa Bambalemo sehingga kami menduga bahwa jangan-jangan ada praktik yang merugikan keuangan negara yang terjadi di Desa Bambalemo,” ujar Andi Sadam yang menemui wartawan didampingi warga lainnya.

Untuk diketahui, pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 lalu, sejumlah masyarakat mendatangi kantor Desa Bambalemo. Datang di kantor desa itu masyarakat memasang spanduk yang bertuliskan “Kantor Desa Ini Disegel”.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap mantan Kades Bambalemo yang selama menjabat tidak pernah memampang laporan pengelolaan APBDes.

Pasca aksi tersebut, pada tanggal 23 Juni 2022, Inspektorat Daerah Parigi Moutong mengungkap bahwa pengelolaan keuangan Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, dinilai buruk.

Penilaian buruk terhadap pengelolaan keuangan Desa Bambalemo muncul ketika dilakukan evaluasi oleh pihak Inspektorat setempat. (**)

Wartawan : Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *