Melalui Press Release, Polres Parimo ‘Bongkar’ Maraknya Kasus Curanmor dan Kasus Pencurian Ternak

Harian Sulawesi | Parimo – Menjelang pelaksanaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76 tahun, Polres Parimo ‘membongkar’ maraknya kasus curanmor dan kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polres Parigi Moutong rentan waktu Enam bulan terakhir.

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono SIK, MH bersama Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti dan Kanit Bidhumas Polres Parimo Iptu J. Turangan dihadapan awak media mengelar Press Release dihalaman Mako Polres melalui sejumlah kasus Tindak Pidana yang berhasil diungkap, Kamis (16/6/2022).

Didepan awak media, Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus seperti perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian ternak, pencurian barang-barang elektronik dan adanya pengrusakan, sudah menjadi target jajarannya berdasarkan laporan masyarakat.

Khusus untuk pencurian ternak kata Kapolres, ada tiga laporan polisi (LP) tentang pencurian ternak hewan sapi yang ditindaklanjuti dengan TKP desa Pelawa baru Kecamatan Parigi Tengah menangkap tiga tersangka inisial MF, S dan inisial Y.

Sedangkan untuk kasus pembongkaran rumah (pencurian elektronik), pelakunya adalah inisial A, W dan S dengan TKP desa Lebih Kecamatan Parigi.

Demikian halnya untuk kasus curanmor yaitu pelaku inisial MS dan S mencuri motor di banyak TKP dengan 10 buah motor (R2) namun TKP yang terdeteksi sebagaimana jumlah motor (R2) yang dicuri pelaku yaitu TKP Kelurahan Bantaya, TKP desa Kayuboko, TKP Kelurahan Maesa PLN, TKP desa Bambalemo, TKP desa Baliara dan TKP Kelurahan Masigi.

“Pasal yang disangkakan inisial MF yaitu pasal 363 sub pasal 362 KUHP junto pasal 55, 56 dan pasal 65 KUHP serta pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) tahun kurungan” urai Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono SIK, MH.

Kapolres menambahkan, khususnya kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor (R2) silahkan melakukan pengecekan di Mapolres Parimo. Jika memang ada kendaraan milik warga, diminta untuk menunjukan STNK dan BPKB, tutupnya. (**)

Wartawan : Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *