Harian Sulawesi | Poso – Sejumlah elemen masyarakat di Poso mempertanyakan adanya izin oleh pihak Penyelenggara pelabuhan kelas III Poso, terkait soal beroperasinya tongkang untuk kegiatan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan sawit PT. Sinar Mas Group.
Pengakuan seorang tokoh masyarakat Poso, Darul Aqsha, warga Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso kota Utara, yang mempertanyakan eksistensi pelabuhan kelas III Poso sebagai pelabuhan rakyat.
Namun saat ini lebih dominan sejumlah fasilitas yang ada, justru dimanfaatkan pihak Korporasi (perusahaan) untuk digunakan sebagai tempat dan sarana bongkar muat CPO
“Kalau memang ada pijakan hukum untuk itu, kami masyarakat tidak akan keberatan. Namun demikian, kami tentu ingin mendapat petujuk terkait payung hukumnya,” ungkap Darul pada sejumlah media Sabtu (04/06/2022).
Selain mempertanyakan payung hukum adanya kerja sama pelabuhan kelas III Poso dan pihak Korporasi yang bergerak di bidang industri sawit, masyarakat juga memohon adanya audit investigasi oleh lembaga yang berwenang, terkait pendapatan yang diperoleh pihak pelabuhan kelas III Poso.
“Hal ini amat di perlukan, setiap sarana pemerintah yang nota benenya di bangun dari uang rakyat, kemudian di manfaatkan oleh pihak swasta tentu ada kompensasi atau pemasukan dalam kontrak atau MoU antar kedua belah pihak,” terang Darul.
Ditambahkan Darul, mengingat praktek bongkar muat CPO, sudah berjalan kurang lebih 7 tahun, tentu diperlukan adanya pengawasan, terkait kerja sama pihak pihak pelabuhan dan korporasi tersebut.
Sayangnya, pihak kepala Unit penyelenggara Pelabuhan klas III Poso, saat coba di temui media ini di tempat kerja maupun di rumah Dinasnya, ternyata sulit untuk ditemui. (SYM)