Example 1280x250

IRT di Kelurahan Loji & Warga Kelurahan Kampal Pelaku Shabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Parimo

Harian Sulawesi | Parimo – Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Loji – Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Sulteng) inisial RN (57) akhirnya tertangkap ‘basah’ oleh Satuan Narkoba Polres Parimo di kediamannya bersama barang bukti yang diduga sebagai ‘penjual’ barang haram jenis narkotika.

Polisi dari Sat Narkoba tidak tinggal diam. Bahkan tanpa mengenal lelah hingga menembus siang dan malam, jajaran ini terus melacak, mengungkap dan membasmi peredaran narkoba di wilayah Parigi Moutong.

Kapolres Parimo AKBP YUDY ARTO WIYONO, SIK, MH ketika mendengar informasi tersebut langsung mengerahkan anggotanya dari Sat Resnarkoba untuk semakin gencar mendeteksi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab.Parigi Moutong.

Atas perintah tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU PABIA PALULUN, SH semakin meningkatkan pengungkapan kasus narkoba.

Sehingga berhasil lagi melakukan penindakan penegakan hukum berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, dengan pelakunya inisial RN, wanita (57), warga kelurahan Loji, Kec.Parigi, Kab.Parigi Moutong, Kamis (19/5/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dari  terduga pelaku RN tersebut yaitu:
. 12 (dua belas) Saset plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu. Berat brutto 2,45 gram.
2). 1 (satu) buah wadah kosmetik tempat sabu
3). 1 (satu) pak plastik klip kosong
4). 40 (empat puluh) gulungan bungkus Thd yg berjumlah 405 butir pil THD
5). uang tunai berjumlah Rp 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

Selanjutnya dari hasil keterangan pelaku RN tersebut berhasil menangkap lagi seorang pelaku inisial RM, 42 tahun, warga Kelurahan Kampal.

Adapun barang bukti yang didapatkan dari pelaku RM yaitu:
1). 1 (satu) saset plastik klip bening yd diduga berisi narkotika jenis sabu Berat bruto 0,19 gram.
2). 1 (satu) buah alat hisap bong
3). 2 (dua) buah kaca pireks
4). 1 (satu) buah hp merek oppo warna hitam
5). 24 saset plastik kosong
6). 1 (satu) bungkus rokok sempurna
7). 3 (tiga) buah potongan pipet
8). 1 (satu) buah jarum sumbu
9). 1 (satu) buah kotak warna merah.

Kapolres Parigi Moutong menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak main-main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar bila terdapat cukup bukti agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar akarnya.” Ujar Kapolres.

Sumber : Bidhumas Polres Parimo (Dhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *