Harian Sulawesi | Parimo – Transaksi penjualan barang haram jenis narkoba kelas satu di Wilayah Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, walaupun di bulan suci Ramadhan semakin meresahkan warga setempat.
Untuk mencegah terjadinya transaksi secara terbuka dalam penjualan narkoba, sejumlah warga di desa Peningka Kecamatan Kasimbar mencoba memberikan informasi kepada aparat Kepolisian setempat.
Dari informasi tersebut, pihak aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Polres Parimo yang di pimpin langsung Kasat Narkoba bersama KBO dan 3 personil lainya melakukan penindakan penangkapan terhadap terduga F alias Fiki Pada hari Rabu (20 April 2022) sekitar pukul 17.40 wita.
Pada saat dilakukan pemeriksaan / penggeledahan badan dan rumah yang diduga tempat penyalahgunaan atau tempat transaksi narkotika jenis sabu, ditemukan sejumlah barang bukti terduga pelaku penyalahguna Narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolres Parimo melalui Kasat Narkoba Polres Parimo dalam press rilisnya menyebut bahwa dari kronologis kejadiannya berawal dari adanya informasi Laporaan dari masyarakat bahwasanya di wilayah kec. Kasimbar Ds. Peningka sering / telah terjadi peredaran diduga Narkotika jenis sabu dikalangan masyarakat baik kepada orang tua maupun anak Muda yg sangat meresahkan, agar kiranya dapat dilakukan penindakan/penangkapan dengan tujuan tidak merusak warga masyarakat setempat.
Menanggapi laporan informasi tersebut, lalu tim Opsnal Narkoba Polres Parimo melakukan penyelidikan di sekitaran kec. Kasimbar Kab Parimo, tepatnya di desa peningka yang mana dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi bahwa salah satu warga di Desa Peningka kec. Kasimbar yang bernama F @ FIKI sebagai terduga pelaku yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kemudian Tim opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama KBO dan 3 personil lainya melakukan penindakan penangkapan terhadap terduga F @ FIKI Pada hari rabu tgl 20 April 2022 sekitar pukul 17.40 wita.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan / penggeledahan badan dan rumah yang diduga tempat penyalahgunaan atau tempat transaksi narkotika jenis sabu lalu ditemukan barang bukti berupa :
1). 6 (enam) Shaset plastik klip bening yg berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 5,66 gram.
2). 2 (dua) buah alat hisap / bong
3). 1 (satu) buah korek api gas
4). 1 (satu) pak plastik klip
5). 2 (dua) buah kaca pireks
6). 1 (satu) buah sumbu gulungan timah rokok
7). 1 (satu) buah tas hitam merek spot
8). 1 (satu) lembar bekas bungkus sabun merek cunssons baby tempat penyimpanan sabu
9). 1 (satu) buah hp merek oppo warna hitam
10). uang tunai berjumlah Rp 4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan/ geledah kemudian terduga di lakukan tes Urine di RS Anuntaloko Parigi kemudian langsung diamankan bersama barang bukti kekantor polres parimo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa yaitu
- Nama: Lukman (kadus) alamat desa Peningka kec. Kasimbar.
- Nama: Hamdan (kaur pemerintahan), alamat desa peningka kec. Kasimbar.
- Nama: Agus Purna, pekerjaan Polri, alamat desa Sumbersari, kec. Torue.
- Nama: Agus Irianto, pekerjaan Polri alamat Desa Uevolo Kec. Siniu.
Saat ini pelaku F @ Fiki masih dalam tahap pemeriksaan di Mako Polres Parimo. (**)
Wartawan : Sumardin (Pde)