Hasil Tes Urin Positif, Seorang Kurir Narkoba Warga Dusunan Tinombo Tertangkap di Toboli

Harian Sulawesi | Parimo – Pergerakan para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang melintas di wilayah Parigi Moutong ‘bakal’ tak akan terlewati oleh karena kegigihan personil Narkoba Polres Parimo.

Buktinya, pada hari Kamis (21/4/2022) sekira pukul 16.00 Wita telah dilakukan penegakan hukum/penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku penyalahguna Narkotika golongan I jenis sabu, bertempat di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Adapun identitas terduga sebagai berikut :
Nama : RUSLIN @ LIN
Ttl./Umur : Dusunan 14 november 1989
Agama. : Islam
Suku. : lauje
Pkerjaan : wirasuwasta
Alamat : Ds. dusunan Kec. tinombo Kab. parigi moutong Prov. Sulawesi tengah.

Saksi-saksi :

  1. Nama: Usmin, pekerjaan Ketua RT Dusun I alamat desa Toboli Barat kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah
  2. Nama: Muhrin , pekerjaan ketua RT Dusun II, alamat desa Toboli Barat kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah
  3. Nama: bams suniya, pekerjaan Polri, alamat desa baliara, kec. parigi barat Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah
  4. Nama: putu syaputra, pekerjaan Polri alamat Desa purwosari Kec. torue Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah.

Kronologis kejadian:

Berawal dari adanya Laporaan masyarakat bahwa ada seorang kurir yang sedang membawa narkotika Golongan 1 jenis sabu dari wilayah kota Palu ke arah kab. Parigi Moutong lewat Jl Trans Sulawesi wilayah kebun kopi.

Memudian personil Satresnarkoba Polres Parimo di pimpin Kasat Narkoba bersama KBO dan 8 (delapan) personil lainya untuk melakukan penyekatan di desa Toboli kec. Parigi Utara lalu kemudian melakukan penindakan/ penangkapan terhadap Lk. Ruslin als lin Pada hari kamis tgl 21 April 2022 sekitar pukul 16.00 wita.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu lalu ditemukan barang bukti berupa :

1). 6 (enam) shachet plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,02 gram.
2). 6 (enam) lembar plastik klip bening kosong.
3). 1 (satu) buah timbangan digital
4). 1 (satu) buah tempat sabu warna hijau kuning.

Setelah itu kemudian terduga dilakukan tes Urine di RS Anuntoloko Parigi. Dan langsung diamankan bersama barang bukti kekantor Polres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Sumber : Bidhumas Polres Parimo / Pde

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *