Harian Sulawesi I Parimo – Pemerintah Kec. Tinsel, baru-baru ini telah melakukan rapat kordinasi lintas sektor dengan melibatkan unsur Muspika, diantaranya Kepala KUA, Danramil, Kapolsek, UPT Kesehatan, para Kades, Sekdes, yang di pusatkan diruang rapat Puskesmas Sigenti.
Kegiatan tersebut membahas soal pelaksanaan pemberian vaksinasi yang ketiga terhadap seluruh masyarakat, namun dengan tehnik pelaksanaan yang berbeda, yaitu akan dilakukan disetiap Masjid usai kegiatan sholat Tarwih untuk vaksin ke-3 sebagaimana hasil kesepakatan rapat lintas sektor.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tinsel Moh. Riyad, S.Hi, saat di konfirmasi media ini mengatakan, pihaknya tetap patut terhadap pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemberian vaksin ke-3 bagi masyarakat, berdasarkan hasil kesepakatan bersama unsur muspika.
Kata Riyad, kegiatan vaksin ini dilakukan di masjid, namun pelaksanaannya dilakukan di halaman masjid, bukan di dalam mesjid.Sedangkan pemberian vaksin yaitu usai kegiatan shalat tarwih.
“Jadi tidak akan mempengaruhi kekhususan dan aktifitas kita dalam melaksanakan kewajiban kita sebagai umat muslim” ujarnya.
Bahkan kata Riyad, untuk pemberian vaksin di bulan puasa di perbolehkan sesuai Fatwa MUI no. 13/2021 tentang hukum pemberian vaksinasi covid-19 saat di bulan puasa.
Kegiatan vaksin yang dilaksanakan di halaman masjid merupakan upaya yang kreatif dalam menekan presentase serta meningkatkan perwujudan ‘Herd Immunity’ bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Namun ia mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang senantiasa sengaja, menprovokasi kalau pelaksanaan vaksin dilakukan di masjid.
“Yang perlu di garis bawahi adalah kegiatan vaksinasi di halaman masjid bukan di dalam masjid. Pelaksanaannya juga usai kegiatan shalat tarwih. Jadi bukan dilakukan sebelum shalat, sehingga kegiatan vaksinasi ini tidak ada yang bertentangan dengan kewajiban kita di bulan suci ramadhan untuk umat muslim” tegas Riyad.
Senada, Camat Tinsel Rony A. Tombolotutu saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa untuk menekan presentase serta target dalam pemberian vaksinasi yang ke-3 tentunya harus dilaksanakan dengan berbagai strategi, salah satu solusi untuk menekan pemberian vaksin di bulan ramadhan adalah dilaksanakan di setiap masjid secara serempak usai shalat tarwih.
“Maka sesuai hasil kesepakatan pada rapat kordinasi lintas sektor, dimana di sepakati bahwa pelaksanaan vaksinasi tahap 3 dilaksanakan di masjid-masjid usai tarwih” terangnya.
Mengingat pemberian vaksin di bulan puasa tidak bertentangan sesuai dengan edaran Fatwa yang di keluarkan oleh MUI pusat, olehnya kata camat untuk pelaksanaan vaksinasi tahap 3 ini, akan di sampaikan ke setiap kades secara tertulis agar dapat di sampaikan kepada seluruh masyarakat muslim.
Ada pun teknis pelaksanaannya yaitu dengan membentuk tim dari pihak kesehatan untuk mengisi seluruh masjid di 20 desa, sehingga pelaksanaannya dilaksanakan secara serempak, ungkap Camat Tinsel.
Ia juga berharap kepada seluruh komponen masyarakat kiranya untuk bersama-sama sukseskan program pemerintah pusat, agar bisa bersinergi dengan keinginan kita sebagai warga masyarakat, dan bisa memenuhi target yang diharapkan, tutupnya. (**)
Wartawan : Syarifuddin