Perusda Parimo Dianggap Mati Suri, Tapi DPRD ‘Ingin’ Hidupkan Kembali Menjadi Perumda, Bisakah ?

Harian Sulawesi | Parimo – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Parigi Moutong saat ini melakukan penggodokan ranperda yang merupakan usulan Eksekutif sebagaimana amanah UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu perubahan status dari Perusda menjadi perumda.

Sementara untuk status badan hukum Perumda secara umum dianggap lebih jelas dibandingkan perusda, sedangkan orientasi Perumda sendiri lebih menekankan pelayanan ke masyarakat dibanding profailt sehingga ke depannya pelayanan PD Parkir hingga Pasar dipastikan akan jauh lebih baik.

Pertanyaannya, apakah perusda yang dianggap sudah ‘mati suri’ itu bisa dihidupkan kembali dengan merubah status menjadi perumda oleh Pansus III DPRD Parimo ?

Anggota Pansus III Fadli, SPd mengakui jika keberadaan Perusda selama ini belum mampu menghidupkan roda ekonomi daerah sebagaimana perintah UU nomor 23 tahun 2014

Fadli politisi PKS ini selaku Pansus III meminta kepada Eksekutif untuk melakukan analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis perumda menyangkut adanya sejumlah modal yang akan ditetapkan bersamaan dengan peraturan daerah diterbitkan.

Senada, Ketua Pansus III Lely Pariani SH mengatakan bahwa pembahasan pansus terkait menghidupkan kembali perusda menjadi perumda saat ini masih dalam tahap pengkajian bersama Bagian Hukum Setda Parimo dan Bagian Ekonomi melalui RDP hari ini, Senin (11/4/2022).

Sebagaimana hasil kajian awal terkait pendirian perumda, mengingat Parimo sendiri merupakan salah satu daerah yang belum sepenuhnya melakukan peralihan tersebut, padahal menurut UU no. 23 tahun 2014 perubahan keseluruhan BUMD menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perseroan terbatas daerah (Perseroda) selayaknya sudah dilakukan sejak 2017 lalu.

Meski potensi pelayanan dianggap akan lebih baik, namun masih akan melihat lebih jauh draft ranperda tersebut untuk dijadikan pertimbangan lebih lanjut.

“Tapi saya rasa intinya semua itu sudah tuntas, yang penting tetap mengacu UU nomor 11 tahun 2020, UU 23 tahun 2017 dan PP 54 tahun 2017” kata Politisi Golkar ini. (**)

Wartawan : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *