Tonase Mobil Angkutan Pupuk Bersubsidi ‘Dibatasi’, Jatah Pupuk Untuk Petani Berkurang

Harian Sulawesi | Parimo – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Dalam surat edaran yang telah ditetapkan pada 11 Oktober 2019 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini, dijelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan terhadap mobil barang.

Petani sawah di Parimo ‘pasrah’ ketika pupuk bersubsidi tidak sampai ditangan mereka (F-Ins)

Hal inilah berdampak pada petani di Kabupaten Parigi Moutong (Sulteng) karena distribusi pupuk bersubsidi menjadi langkah, akibatnya petani ‘menjerit’ saat musim tanam dilaksanakan.

Bahkan para petani padi di sejumlah daerah di wilayah Sulawesi Tengah kembali mengeluhkan naiknya biaya produksi akibat kelangkaan stok pupuk subsidi menjelang masa tanam selama musim hujan awal tahun ini.

Ditemui di Kantor DPRD Parimo, Tokoh petani wilayah Parimo Drs H. Suardi menuturkan, untuk kelangkaan stok subsidi pupuk itu ditenggarai karena adanya permasalahan distribusi angkutan yang tidak melebihi tonase yang ditetapkan oleh Kemenhub.

Pasalnya, alokasi pembagian pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten atau kota tidak seluruhnya sampai pada petani. Akibatnya, sejumlah kelompok tani di Parimo tidak bisa bercocok tanam sesuai jadwalnya.

“Kalau untuk saat ini tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi jika transportasi pupuk berjalan sesuai jadwalnya. Hanya saja, sistim pendistribusian dilakukan perubahan, yaitu mengurangi tonase untuk menjaga Over Dimension” tegas mantan Ketua KTNA Parimo dan politisi Demokrat ini.

Sebagaimana yang disampaikan politisi NasDem wilayah IV Sutoyo S.Sos dalam laporan hasil resesnya belum lama ini mengatakan, pendistribusian pupuk bersubsidi untuk petani kurun waktu satu tahun belakangan ini memang sulit diprediksi.

Ini semua kata Sutoyo telah berdampak pada kehidupan petani sawah, yang masih bergantung pada distribusi pupuk dari pemerintah. Namun atas keterlambatan pengiriman pupuk, sejumlah kelompok petani di wilayah IV menjadi ‘resah’.

“Semoga pemerintah bisa memperhatikan laporan petani yang butuh keberadaan pupuk bersubsidi sebagai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)” urainya. (**)

penulis : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *