Tiga Fraksi Gabungan Ganti Pimpinan, Fraksi Bintang Indonesia Tunjuk Wayan Murtama

Harian Sulawesi | Parimo – Setelah masa tugas pimpinan fraksi di DPRD Parigi Moutong genap berusia 2,5 tahun, sesuai aturan UU yang berlaku dilakukan rotasi kembali, kecuali untuk fraksi Nasdem, Gerindra, PDI-Perjuangan dan Fraksi Hanura.

Sedangkan untuk fraksi gabungan yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Toraranga dan Fraksi Bintang Indonesia itu sudah jelas dilakukan rotasi sehingga nama pimpinan Fraksi berubah.

Untuk Fraksi Bintang Indonesia awalnya dipimpin oleh Wawan Setiawan dari PBB yang memiliki dua kursi kini berganti kepada Wayan Murtama dari Perindo yang memiliki tiga kursi. Sedangkan Fraksi Toraranga dari Lely Pariani (Golkar) diserahkan kepada Helmut Paudi (PAN).

Kepada media ini, mantan Ketua DPRD Parimo M. Taufik Borman mengatakan, pemilihan ketua fraksi sudah pada jalur yang benar sesuai komitmen dari fraksi gabungan yang ada, ujarnya.

Dalam menselaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam kata Taufik Borman, hal ini perlu dibentuk fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan.

Dengan adanya fraksi dimaksud, memungkinkan Anggota Dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.

Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik, tutur politisi Golkar Taufik Borman.

Bagaimana jika didalam fraksi tersebut ada yang ingin keluar karena tidak sejalan dengan kehendak bersama ?

Fraksi Gabungan sebagaimana dimaksud dibentuk berdasarkan kesepakatan atau keputusan bersama. Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimakdsud diatas, maka dibentuk fraksi gabungan.

Jumlah fraksi gabungan paling banyak 2 (dua) fraksi. Partai politik harus mendudukkan anggotanya dalam satu fraksi. Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.

Dengan demikian jika ada salah satu anggota fraksi ingin melepas diri dari fraksi tersebut, maka dengan sendirinya untuk mekanismenya diserahkan kepada partainya masing-masing dan diserahkan kepada pimpinan tertinggi DPRD setempat.

“Pembentukan fraksi dimaksudkan untuk menyelaraskan kepentingan anggota dewan yang beragam. Sehingga, adanya fraksi memungkinkan Anggota Dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. seluruh Anggota Dewan wajib menjadi anggota di salah satu fraksi” pungkasnya. (**)

Penulis : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *