Harian Sulawesi | Parimo – Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.
Apalagi kebijakan Pemerintah yang membebaskan visa bagi 169 negara ke Indonesia, kemudahan Penanaman Modal Asing, dan kepemilikan asset di Indonesia, menyebabkan Indonesia menjadi ‘surga’ bagi orang asing. Seperti di Moutong terdapat Tambak komoditi udang kwalitas ekspor yang diminati oleh orang asing.

Faktanya, Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada orang asing tersebut bukan hanya untuk mereka yang berhak, tapi juga dapat muncul tindak kejahatan dan kasus keimigrasian diantaranya Cyber Crime, Pencari suaka dan pengungsi, kawin campur (Dokumen Palsu), Penyalahgunaan izin tinggal, aliran agama yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, hunian orang asing, overstay, tidak menaati peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, domisili fiktif dan lain lain.
Oleh Karena itu, Kantor Imigrasi Klas I Kota Palu pada hari ini Jumat 18 maret 2022 bertempat di Hotel Parigi, menyelenggarakan Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing.
Kasi intel Imigrasi berpesan agar Tim Pora selalu bekerja secara proporsional, kemudian setelah rapat-rapat seperti ini, diharapkan dapat berkerja secara maksimal tentang pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Parimo agar. (EWN).