Harian Sulawesi | Kendari – Pria inisial DD (46) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, AFT (46). DD melakukan KDRT saat digerebek selingkuh dengan wanita lain di hotel.
“Kami sudah amankan di Mako Polresta,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Jumat (18/3/2022).
AKP Pranata mengatakan, korban awalnya menemukan sang suami ngamar di hotel dengan wanita lain pada Minggu (20/3). Penggerebekan itu berujung pertengkaran keduanya, hingga DD diduga menganiaya korban.
“Korban mengalami memar pada kedua tangan dan rasa sakit pada bagian badan,” ujarnya.
Seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya turut angkat bicara. Dia mengatakan, DD diduga kerap selingkuh sehingga korban gerah dengan ulah sang suami.
“Dia tidak sadar kalau istrinya itu lacak dia, ya karena sudah habis kesabarannya mungkin akhirnya dia gerebek mi,” ujarnya Kamis (17/3) malam.
“Habis visum baru saya dampingi terus istrinya ke polisi (buat laporan),” paparnya.