Harian Sulawesi | Palu – Teka-teki siapa pemilik senpi yang menembak Ervaldi (21) warga desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Sulteng) saat melakukan unjuk rasa damai di Kasimbar belum lama ini akhirnya menemui titik terang.
Titik terang pengungkapan siapa pemilik senjata api (senpi) tersebut terungkap setelah hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru yang di genggam oleh anggota Polri inisial Bripka H anggota Polres Parimo.
“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748” Jelas Kapolda Sulteng.
Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.
“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya Identik,” ungkapnya.
Sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka, tambah Rudy.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, tegas Mantan kapolda Jawa Barat ini.
Sampai dengan saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong, terang Rudy.
Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia, pungkasnya. (**)