Hak Masyarakat Sejak 2010 ‘Dirampas’, Kini Aliansi Rakyat Tani Bergerak Tuntut Pencabutan Izin PT Trio Kencana

Harian Sulawesi | Parimo – Reaksi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu ketika melihat keberadaan PT Trio Kencana yang mulai melakukan kegiatan pertambangan, akhirnya mendapat penolakan warga.

Dasar penolakan tersebut akhirnya dibuktikan dengan dilakukannya orasi besar-besaran, yaitu menghadirkan sekira dua ribuan lebih dari gabungan Aliansi Masyarakat Tani Koalisi Tolak Tambang (ARTI-KTT) wilayah Kasimbar-Tinombo Selatan-Toribulu.

Melalui lembaran khusus yang diberikan oleh Aliansi Rakyat Tani kepada wartawan hariansulawesi.com menyatakan, PT Trio Kencana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh Giant Umbas sebesar 30 persen.

Sedangkan H. Suriyanto sebagai pemegang saham sebesar 70 persen, dimana perusahaan ini bergerak di bidang tambang emas telah beroperasi dan berkonsesi di Tiga wilayah Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan dan Kecamatan Toribulu.

Aliansi Rakyat Tani berpendapat, bahwa perusahaan tambang yang sangat destruktif itu tidak memikirkan orang banyak karena telah mencoba merampas hak masyarakat sejak tahun 2010 tapi selalu ditolak oleh masyarakat.

“Sampai tahun 2020 pihak Dinas ESDM provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan izin operasi produksi. Dan sejak itulah bencana banjir, rusaknya lahan persawahan dan terusiknya rasa kedamaian di tiga Kecamatan itu berakibat dari kegiatan pertambangan bermulai dengan luas konsensi 15.725 hektar” tulis Aliansi Rakyat Tani ini.

Bahkan dalam izin tersebut juga termasuk didalamnya pemukiman masyarakat, hutan adat milik leluhur, persawahan, kebun rakyat dan sumber mata air yang berada di tiga Kecamatan, tulis Aliansi Rakyat Tani.

Selanjutnya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan karena masyarakat sendiri yang merasakan secara langsung akibat dampak dari kegiatan pertambangan emas berupa rusaknya lahan persawahan, naiknya volume banjir dan hilangnya lahan perkebunan.

“Hari ini kami menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Trio Kencana sesegera mungkin. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka hanya ada satu kata “LAWAN” sampai rakyat menang” tulis koalisi aksi tolak tambang.

Lantas bagaimana tanggapan Gubernur Sulawesi Tengah saat mengetahui adanya aksi damai oleh Aliansi Rakyat Tani yang menginginkan pencabutan izin usaha tambang (IUP) Trio Kencana ?

Melalui Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Ridha Saleh sebagai utusan Gubernur yang datang langsung di tempat Orasi Kasimbar pukul 11.15 Wita langsung memberi jawaban kepada koalisi aksi tolak tambang.

“Sesuai pernyataan resmi Gubernur kita melalui ponselnya saat ini, bahwa pak Gubernur perintahkan untuk menemui masa aksi di Kasimbar ini yaitu akan melakukan evaluasi secepatnya” kata Ridha selaku staf ahli Gubernur Sulteng.

Berdasarkan informasi, Gubernur Sulawesi Tengah Bung Rusdi Mastura ‘akan’ datang di Kasimbar hari Minggu (13/2/2022) untuk menemui para aksi dari Aliansi Rakyat Tani Koalisi Tolak Tambang. Sedangkan janji para aksi, apabila Gubernur tidak akan datang, maka aksi berikutnya akan lebih besar lagi. (**)

wartawan : Risman / Pde

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *