Pansus II DPRD Sigi Melakukan Sharing Informasi Regulasi Penanganan Permasalahan Ketenagakerjaan

Harian Sulawesi | Parimo – Panitia khusus (Pansus) II Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah saat ini akan menyusun regulasi penanganan permasalahan ketenagakerjaan sebagai penguat peraturan daerah (perda) kedepannya.

Untuk memperkuat regulasi tersebut, pansus II DPRD Sigi memilih DPRD Kabupaten Parigi Moutong sebagai daerah yang sudah memiliki perda regulasi penanganan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja.

Hal tersebut berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Pantauan media ini, Selasa (11/1/2022) nampak Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sigi Jamaludin Elnusu SE dan waket Endang Herdianti SE bersama anggotanya, yaitu Dinie Dewi Mariaty S.Farm, Eben SPd, Yakub Ntago SPd, Torki Ibrahim Turrs, Ikra SP, Abdul Razak SH MH sedang berdialog dengan Ketua Dekab Parimo Sayutin Budianto Tongani S.Sos diruang kerja Ketua Dewan.

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Parimo Hj. Hartati SE kepada media ini mengatakan, jumlah anggota DPRD Kabupaten Sigi yang melakukan shering informasi terkait dengan regulasi penanganan permasalahan ketenagakerjaan semuanya berjumlah 12 orang.

Rombongan DPRD Sigi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus II Jamaludin Elnusu SE bersama sekertaris Pansus Endang Herdianti SE sebagaimana surat masuk dari DPRD Sigi di sekretariat Dewan Parigi Moutong beberapa hari yang lalu.

“Rombongan Pansus II DPRD Kabupaten Sigi yang tiba di Parigi langsung disambut Ketua DPRD Parimo Bapak Sayutin Budianto S.Sos yang berlangsung di ruang kerjanya dengan jumlah pendampingnya empat orang” kata Hartaty. (**)

Wartawan : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *