Komisi Pemilihan Umum RI Berkirim Surat Permohonan RDP Bahas Draft Peraturan TPJP 2024

Harian Sulawesi, Jakarta | Hari ini (Selasa, 30/11) KPU telah kirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Mendagri.

Dalam surat tersebut, KPU RI usul Rapat Dengar Pendapat (RDP) bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR.

UU Pemilu memang mengatur bahwa dalam menyusun Peraturan KPU, wajib dilakukan proses konsultasi dlm forum RDP dengan Pemerintah dan DPR. Meskipun ada Putusan MK bahwa hasil konsultasi tidak bersifat mengikat bagi KPU.

Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Kami bersyukur, para pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yg diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat.

Selain itu, KPU RI apresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari & tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *