Sejumlah Pejabat Parimo Bersaksi di Persidangan Tipikor Pada Sidang Lanjutan Mantan Kades Malalan Bersama Adiknya

Harian Sulawesi, Palu | Dua bersaudara mantan kepala desa (Kades) Malalan bersama Ketua TPK Desa Malalan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali mengikuti persidangan Tipikor terkait kasus Pembangunan Gedung PAUD  Desa Malalan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2019, dengan merugikan Keuangan Negara senilai 98,5 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo.

Terdakwa Arsin B Bin Balunti dengan Asman B Bin Balunti, yang menjadi terdakwa kasus korupsi Kembali masih mengikuti persidangan secara online di pengadilan Tipikor Palu IA Palu dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (25/11/2021).

 

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parimo, Fauzipaksi bersama Muhtar Efendi, menghadirkan Dua orang saksi. Dua orang saksi itu adalah Adnan selaku pembuat RAB dan saksi Aswin selaku Kaur Pembangunan Desa Malalan tahun 2019.

Kacabjari Tinombo, Fauzipaksi, SH kepada wartawan mengatakan, agenda persidangan perkara ini sudah termasuk agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan Dua orang saksi.

Pada sidang sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 23/11/2021, JPU juga sudah menghadirkan 5 orang saksi. Lima saksi tersebut adalah Fit Dewana ( Mantan Kadis PMD Parimo ), Muh. Sakti ( Mantan Inspektur Inspektorat Parimo ), Sodik Hamzah ( Mantan Camat Mepanga ). Indira Gandhi ( Staf Dinas PMD Kabupaten Parimo ) dan Liana ( Staf BPKAD Parimo ).

“Ada beberapa pejabat dari Pemda Parimo, kami undang untuk menjadi saksi di persidangan soal kasus Tipikor yang menyeret nama mantan Kades Malalan serta adiknya sebagai Ketua TPK Desa Malalan. Pemeriksaan para pejabat ini sebagai tindak lanjut laporan Inspektorat sebelumnnya terkait penyelesaian bangunan yang tidak terselesaikan oleh kedua Terdakwa hingga menimbulakn kerugian negara, “ sebut Fauzi.

Dalam sidang Tipikor mantan Kades Malalan ini, kata mantan Kasi Intel Kejari Pasangkayu sudah 7 orang dimintai keterangan di persidangan Pengadilan Tipikor Palu terkait kasus Tipikor yang menyeret manan Kades Malalan bersama adiknya yang saat itu jabat sebagai TPK Desa Malalan.

“Agenda persidangan ini total saksi yang telah dihadirkan di persidangan, sebanyak 7 (tujuh) orang saksi. Agenda sidang berikutnya masih dengan agenda pemeriksaan saksi, “Sebutnya.

Dalam persidangan perkara Tipikor ini di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Dua terdakwa didampingi penasehat hukumnya ( PH ). Sementara sidang Tipikor dipimpin langsung Ketua Majelis Chairul Anwar, SH, MH bersama Dua orang hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, SH dan Bonifasius Nadya Arybowo, SH., M.HKes. (Pde/Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *